Pengemudi Taksi Online Nyambi Jadi Pencuri Mobil

Sabtu, 12 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, menunjukkan mobil hasil curian sindikat pencuri di Mapolres Garut, Sabtu (12/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, menunjukkan mobil hasil curian sindikat pencuri di Mapolres Garut, Sabtu (12/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Menjadi sindikat pencuri mobil adalah pilihan bagi YD karena penghasilan menjadi pengemudi taksi online tak mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Akhirnya ia berurusan dengan polisi dan terancam hukuman kurungan 7 tahun.

 

 

DARA | GARUT – Penghasilan sebagai pengemudi taksi online tak mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi YD (38). Ia memilih jalan menjadi sindikat pencuri mobil di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk tambahan penghasilan.

Bersama AH (26), YD mencuri mobil rental milik Zainudin di Kecamatan Kadungora. Mulanya YD dan AH menyewa mobil selama satu hari. “Saat mobil disewa, para pelaku menggandakan kunci mobil. Setelah itu mobil dikembalikan lagi ke pemiliknya,” ujar Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, di Mapolres Garut, Sabtu (12/10/2019).

Selang sehari berikutnya, YD dan AH lalu kembali lagi ke rumah Zainudin. Mereka lalu masuk ke pekarangan rumah karena gerbang rumah tak dikunci.

“Mobil Daihatsu Xenia yang diparkir di garasi pun dalam waktu cepat dibawa kabur pelaku. Mobil dibawa ke wilayah Cijapati,” katanya.

Dede menambahkan, pihaknya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Satu pelaku lainnya berinisial RZ masih buron dan dalam pengejaran.

“Tugas mereka beda-beda dari tiga orang ini. Ada yang jadi otak pencuriannya, joki, dan memfasilitasi aksi tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari dua tersangka yang berhasil ditangkap, Dede menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan dengan terencana. Pasalnya para pelaku sudah menggandakan kunci mobil.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5. Dengan ancaman hukuman selama  7 tahun penjara.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB