Pengemudi Taksi Online Nyambi Jadi Pencuri Mobil

Sabtu, 12 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, menunjukkan mobil hasil curian sindikat pencuri di Mapolres Garut, Sabtu (12/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, menunjukkan mobil hasil curian sindikat pencuri di Mapolres Garut, Sabtu (12/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Menjadi sindikat pencuri mobil adalah pilihan bagi YD karena penghasilan menjadi pengemudi taksi online tak mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Akhirnya ia berurusan dengan polisi dan terancam hukuman kurungan 7 tahun.

 

 

DARA | GARUT – Penghasilan sebagai pengemudi taksi online tak mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi YD (38). Ia memilih jalan menjadi sindikat pencuri mobil di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk tambahan penghasilan.

Bersama AH (26), YD mencuri mobil rental milik Zainudin di Kecamatan Kadungora. Mulanya YD dan AH menyewa mobil selama satu hari. “Saat mobil disewa, para pelaku menggandakan kunci mobil. Setelah itu mobil dikembalikan lagi ke pemiliknya,” ujar Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, di Mapolres Garut, Sabtu (12/10/2019).

Selang sehari berikutnya, YD dan AH lalu kembali lagi ke rumah Zainudin. Mereka lalu masuk ke pekarangan rumah karena gerbang rumah tak dikunci.

“Mobil Daihatsu Xenia yang diparkir di garasi pun dalam waktu cepat dibawa kabur pelaku. Mobil dibawa ke wilayah Cijapati,” katanya.

Dede menambahkan, pihaknya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Satu pelaku lainnya berinisial RZ masih buron dan dalam pengejaran.

“Tugas mereka beda-beda dari tiga orang ini. Ada yang jadi otak pencuriannya, joki, dan memfasilitasi aksi tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari dua tersangka yang berhasil ditangkap, Dede menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan dengan terencana. Pasalnya para pelaku sudah menggandakan kunci mobil.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5. Dengan ancaman hukuman selama  7 tahun penjara.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Aksi Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:17 WIB

Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:52 WIB

Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB