Home / Ads

Pengerjaan Proyek Penataan Jalur Pedestrian Kota Sukabumi Terancam Gagal

Rabu, 9 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Sukabumi, Fahrurrazi. Foto: dara.co.id/Riri

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Sukabumi, Fahrurrazi. Foto: dara.co.id/Riri

Anggaran dari APBD Pemprov Jawa Barat untuk proyek penataan jalur pedestarian di Kota Sukabumi terancam tidak terserap. Proses tendernya saat ini baru masuk masa sanggah, padahal akhir tahun anggaran semakin dekat.

 

 

DARA | SUKABUMI – Proses tender proyek penataan jalur pedestrian tahap I di Jalan Dago atau Jalan Ir. H. Juanda, Kota Sukabumi, Jawa Barat, terancam gagal. Proyek senilai Rp3 miliar dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp1,7 miliar itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Menurut Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Sukabumi, Fahrurrazi YDA, proyek tersebut saat  ini sedang masuk masa sanggah banding yang diajukan rekanan yang kalah tender. “Seharusnya, proyek penataan pedestrian ini sudah bisa dilaksankan. Namun terhambat oleh sanggahan yang saat ini memasuki sanggahan banding,” kata dia, di ruang kerjanya, Rabu (09/10/2019).

Karena itu, ia khawatir, ada tender di akhir tahun. Terlebih jika tender tersebut batal, akibat sanggahan itu, maka  anggaran tidak terserap. “Ya saat ini, setelah menjawab sanggahan pengguna (PA) anggaran dan kuasa pengguna anggaran (KPA), kembali harus berhadapan dengan sanggah banding. Otomatis proyek tender terhenti,” ujarnya.

Selanjutnya, jika sanggah banding ditolak, lanjut Fahrurrazi, kegiatan tender akan terus berjalan dan pemenangnya sesuai tender. “Namun sebaliknya , jika sanggah banding diterima oleh PA atau KPA,  otomatis tender dibatalkan dan anggaran gubernur dikembalikan dengan status tidak terserap,” katanya.

Proses selanjutnya, jika sanggah banding diterima, PA atau KPA, menurut dia harus memberikan jawaban yang objektif untuk menolak sanggahan dari rekanan yang kalah lelang. “PA dan KPA memberikan jawaban selambatnya dua minggu dari masa sanggah banding diterima,” ucapnya.

Ia tak menampik, beratnya pengadaan barang dan jasa pemerintah di akhir tahun ketika terjadi sanggahan seperti itu. Tidak mungkin harus tender ulang dengan sisa waktu yang makin mepet.

“Kecuali nanti kalau sanggah banding ditolak, proyek otomatis terserap dan PPK akan menandatangani kontrak dengan pemenang tender,” katanya.***

Wartawan: Riri Satiri | Eitor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
hello world
Citranatal 90 Dha Info
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:47 WIB

“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202

Berita Terbaru