Anggaran dari APBD Pemprov Jawa Barat untuk proyek penataan jalur pedestarian di Kota Sukabumi terancam tidak terserap. Proses tendernya saat ini baru masuk masa sanggah, padahal akhir tahun anggaran semakin dekat.
DARA | SUKABUMI – Proses tender proyek penataan jalur pedestrian tahap I di Jalan Dago atau Jalan Ir. H. Juanda, Kota Sukabumi, Jawa Barat, terancam gagal. Proyek senilai Rp3 miliar dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp1,7 miliar itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Sukabumi, Fahrurrazi YDA, proyek tersebut saat ini sedang masuk masa sanggah banding yang diajukan rekanan yang kalah tender. “Seharusnya, proyek penataan pedestrian ini sudah bisa dilaksankan. Namun terhambat oleh sanggahan yang saat ini memasuki sanggahan banding,” kata dia, di ruang kerjanya, Rabu (09/10/2019).
Karena itu, ia khawatir, ada tender di akhir tahun. Terlebih jika tender tersebut batal, akibat sanggahan itu, maka anggaran tidak terserap. “Ya saat ini, setelah menjawab sanggahan pengguna (PA) anggaran dan kuasa pengguna anggaran (KPA), kembali harus berhadapan dengan sanggah banding. Otomatis proyek tender terhenti,” ujarnya.
Selanjutnya, jika sanggah banding ditolak, lanjut Fahrurrazi, kegiatan tender akan terus berjalan dan pemenangnya sesuai tender. “Namun sebaliknya , jika sanggah banding diterima oleh PA atau KPA, otomatis tender dibatalkan dan anggaran gubernur dikembalikan dengan status tidak terserap,” katanya.
Proses selanjutnya, jika sanggah banding diterima, PA atau KPA, menurut dia harus memberikan jawaban yang objektif untuk menolak sanggahan dari rekanan yang kalah lelang. “PA dan KPA memberikan jawaban selambatnya dua minggu dari masa sanggah banding diterima,” ucapnya.
Ia tak menampik, beratnya pengadaan barang dan jasa pemerintah di akhir tahun ketika terjadi sanggahan seperti itu. Tidak mungkin harus tender ulang dengan sisa waktu yang makin mepet.
“Kecuali nanti kalau sanggah banding ditolak, proyek otomatis terserap dan PPK akan menandatangani kontrak dengan pemenang tender,” katanya.***
Wartawan: Riri Satiri | Eitor: Ayi Kusmawan