Polisi ungkap motif pengeroyokan pelajar di Cibadak hingga tewas. Tujuh orang ditangkap, termasuk pelaku utama. Begini kronologisnya.
DARA | Alasan rivalitas dua SMK, para terduga pelaku yakni pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi melekukan penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar SMK lainnya.
Para pelaku diamankan Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi berbeda.
Usai pemeriksaan, kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
“Alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK. Tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak, rabu (12/10/2022).
Para pelaku masing-masing berinisal DN usia 18 tahun, RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan empat orang pelaku lainnya masih berusia dibawah umur.
Otak pelaku inisial DN. Dia adalah eksekutor yang membacok korban. RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sedangkan pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.
“Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah dikeluarkan dari sekolah tersebut,” kata AKBP Dedy.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 7c UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana jo UU RI No11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kemudian Pasal 80 ayat 3 jo 76c UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHPidana, jo Pasal 55 KUHPidana jo pasal KUHPidana.
Polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” kata AKBP Dedy.
Editor: denkur