Pengeroyokan Seorang Siswa SMK, Polisi Tangkap Tujuh Terduga Pelaku

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Polisi ungkap motif pengeroyokan pelajar di Cibadak hingga tewas. Tujuh orang ditangkap, termasuk pelaku utama. Begini kronologisnya.


DARA | Alasan rivalitas dua SMK, para terduga pelaku yakni pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi melekukan penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar SMK lainnya.

Para pelaku diamankan Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi berbeda.

Usai pemeriksaan, kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

“Alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK. Tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak, rabu (12/10/2022).

Para pelaku masing-masing berinisal DN usia 18 tahun, RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan empat orang pelaku lainnya masih berusia dibawah umur.

Otak pelaku inisial DN. Dia adalah eksekutor yang membacok korban. RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sedangkan pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.

“Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah dikeluarkan dari sekolah tersebut,” kata AKBP Dedy.

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 7c UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana jo UU RI No11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian Pasal 80 ayat 3 jo 76c UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHPidana, jo Pasal 55 KUHPidana jo pasal KUHPidana.

Polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” kata AKBP Dedy.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB