Pemerintah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Bali, mulai 11 hingga 25 Janurai 2021.
DARA – “Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Rabu (6/1/2021).
Berikut sejumlah daerah yang dibatasi:
Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, meliputi: Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).
Wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi.
Di Jawa Tengah antara lain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Wilayah Jogja yakni Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Jawa Timur meliputi Malang Raya dan Surabaya raya.
Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
“Sekali lagi bahwa ini adalah amanat PP 21, di mana mekanismenya sudah jelas, sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada menkes serta edaran menteri dalam negeri. Diharapkan 11 sampai 25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa dan kota-kota tersebut dan juga Bali akan dimonitor secara ketat,” kata Airlangga.***
Editor: denkur