Pengetatan PSBB Jawa dan Bali, Inilah Daerah yang Dibatasi

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kota Bandung (Foto: humas.bandung.go.id)

Ilustrasi Kota Bandung (Foto: humas.bandung.go.id)

Pemerintah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Bali, mulai 11 hingga 25 Janurai 2021.


DARA – “Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Rabu (6/1/2021).

Berikut sejumlah daerah yang dibatasi:

Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, meliputi: Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).

Wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi.

Di Jawa Tengah antara lain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Wilayah Jogja yakni Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur meliputi Malang Raya dan Surabaya raya.

Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

“Sekali lagi bahwa ini adalah amanat PP 21, di mana mekanismenya sudah jelas, sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada menkes serta edaran menteri dalam negeri. Diharapkan 11 sampai 25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa dan kota-kota tersebut dan juga Bali akan dimonitor secara ketat,” kata Airlangga.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Sabtu, 5 April 2025 - 12:54 WIB

Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Berita Terbaru