Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | Sebuah rumah di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, digerebek aparat kepolisian setelah diduga dijadikan tempat penyimpanan obat keras terlarang jenis tramadol dan eximer.

Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025 malam setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., C.P.H.R menjelaskan bahwa rumah yang digerebek merupakan tempat transit penyimpanan obat-obatan ilegal sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.

“Tadi kami bersama RT, RW, dan pemilik rumah yang menyewakan tempat ini sudah mengecek ke dalam,” ujar Kapolresta.

“Ditemukan dugaan obat keras terlarang seperti tramadol, eximer, dan beberapa lainnya dalam jumlah yang cukup besar,” sambungnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan ribu butir obat yang dikemas dalam beberapa dus besar.

“Ada yang berisi 6.500 butir per dus, ada juga yang mencapai 10.000 butir,” tuturnya.

“Saat ini, kami masih menghitung total jumlahnya dan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam penggerebekan ini, dua orang berinisial Z dan A berhasil diamankan. Namun, diduga otak utama dari peredaran obat ini adalah seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Dua orang ini sedang kami dalami perannya. Sementara itu, inisial A yang diduga pemilik obat-obatan ini sedang kami buru,” jelas Kapolres.

Menurut keterangan pemilik rumah, tempat tersebut telah disewa oleh para pelaku sejak November 2024. Warga sekitar mulai curiga karena sering melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib.

Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan, total barang bukti yang berhasil disita yakni 32 dus dengan jumlah total 1.923.900 butir obat. Tediri dari Tramadol 10 dus sebanyak 297.400 butir

Selain itu ada juga 4 dus Trihexyphenidyl dengan jumlah 142.500 butir, 9 dus DMP Dextrometropan dengan jumlah 1.079.000 butir, 9 dus Eximer 9 dus dengan jumlah 393.000 dan Dobel Y sebanyak 12.000 butir.

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru