Penegak hukum diminta kawal penggunaan dana desa untuk kegiatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
DARA – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bandung, Tisna Umaran mengatakan, biaya PPKM skala mikro bisa memanfaatkan alokasi dana desa (ADD).
Bahkan, di Kabupaten Bandung sendiri sudah dilakukan rapat untuk membahas refocusing anggaran.
“Jadi bentuk komunikasi antara kita dengan penegak hukum, yaitu agar melakukan pengawalan terkait dengan penggunaan dana untuk PPKM skala mikro ini,” ujar Tisna di Soreang, Rabu (10/2/2021).
Penggunaan dana untuk PPKM mikro, kata Tisna, sebesar delapan persen dari total dana desa yang tersedia.
Selain dananya juga harus ada kejelasan mengenai proses dan mekanisme penyaluran anggarannya.
“Proses penyaluran anggaran itu mekanismenya seperti apa, sehingga tidak menyalahi aturan,” sambung Tisna.
PPKM skala mikro ini, pendekatannya lebih ke tingkat kecamatan, desa, hingga RW dan RT.
Bahkan, ungkap Tisna, ada penekanan dari pusat untuk melibatkan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, sehingga satgas Covid 19 ditingkat kecamatan dan desa bisa mengidentifikasi persoalan termasuk juga potensi dalam penanganan Covid 19 ini.
“Bagaimana tingkat RT itu bisa mengidentifikasi terkait dengan yang terpapar Covid 19, kemudian tempat isolasi, kemudian dukungan logistik. Memberikan keleluasaan kepada RT saat PPKM skala mikro untuk mengatur keluar masuk orang, kemudian RT mau melakukan lockdown silahkan, bagaimana pertimbangan di tingkat lapangan,” tutur Tisna.
“Tapi tentu pelaporan terkait dengan kegiatan itu kan harus dilaporkan, sehingga kita ada kendali, kalau ada masalah secara medis, kesiapan tenaga medis dilapangan seperti apa,” tambah Tisna.
Tisna mengungkapkan dengan adanya PPKM mikro yang sampai ke tingkat RT ini bisa menggugah kembali semangat gotong royong.
Selain itu, bisa menghindari kesulitan komunikasi yang bisa menghambat penanganan Covid 19 di lapangan.
“Kita kurang koordinasi, jadi kalau ada kasus itu serba bingung, ini siapa yang menangani. Nah jangan sampai gitu, jadi kalau ditingkat lapangan sudah terjadi komunikasi dan koordinasi, sehingga kalau ada kasus itu jelas penanganannya bagaimana,” ujar Tisna.***
Editor: denkur