Penjabat Kepala Daerah

Rabu, 30 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djamu Kertabudi, Pakar Hukum tata Negara Universitas Nurtanio

Djamu Kertabudi, Pakar Hukum tata Negara Universitas Nurtanio

Sebagai dampak diberlakukannya Sistem Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, maka terdapat 20 Kepala Daerah di Jawa Barat, termasuk Gubernur harus diisi sementara oleh pejabat birokrasi Pemerintah dalam kedudukan sebagai Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota.


Uniknya kedudukan penjabat ini meski tidak dipilih rakyat dan atau oleh DPRD memiliki wewenang penuh yang sama dengan Kepala Daerah definitif yang dipilih rakyat. Dengan batas waktu (masa jabatan) paling lama satu tahun.

Bagi calon Penjabat Bupati/Walikota diisi dari pejabat Pemda Prop. Jabar setingkat Assisten/Kadis/Kaban yang diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri, kemudian dilantik oleh Gubernur.

Bagi Penjabat Gubernur diisi berasal dari pejabat kementrian/Lembaga Pemerintah non kementrian setingkat eselon I yang diajukan Mendagri kepada Presiden selanjutnya ditetapkan berdasarkan Kepres, dan dilantik oleh Mendagri.

Di Jawa Barat yang habis masa jabatan pada tahun 2022 adalah Bupati Bekasi, Walikota Cimahi, dan Walikota Tasikmalaya. Adapun tahun 2023 sejumlah 17 Kepala Daerah yang antara lain terdiri dari Gubernur, Bupati Bandung Barat, Walikota Bandung, dan lainnya.

Lantas sejauh mana keterlibatan lembaga DPRD dalam proses kepemimpinan Daerah semacam ini ?. Tentu terdapat peran semestinya. Dimana 6 bulan sebelum akhir masa jabatan Gubernur/Bupati/Walikota, bahwa Mendagri berkirim surat Kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan Ketua DPRD tentang Usul pemberhentian Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun yang bersangkutan.

Selanjutnya paling lambat 30 hari sebelum akhir masa jabatan, bahwa Pimpinan DPRD mengumumkan dalam rapat Paripurna DPRD tentang Usul pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Mendagri bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan kepada Mendagri melalui Gubernur bagi Bupati/Walikota beserta Wakilnya.

Pertanyaan terakhir, mungkinkah sebelum pengangkatan Penjabat seperti tersebut diatas, didahului penunjukan pelaksana tugas atau lebih dikenal dengan Plt. ?. Dan siapa yang berhak ditunjuk sebagai Plt. ?. Kita lanjut dalam tulisan sesi II. Wallohu A’lam.

Editor: denkur

Berita Terkait

KALKULASI TRUMP-NETANYAHU Israel-Hamas Makin Pragmatis
KONFIGURASI ARAB Abdullah, El-Sisi, dan “Trump Plan”
KEKERASAN VERBAL Disonansi Israel-Hamas
KONFERENSI LIGA ARAB “A”-historis Israel-Trump, Fatal!
RENCANA TRUMP Dari Beirut, Gaza, Hingga Kabul
KEBERLANJUTAN PERDAMAIAN Di Balik Kemauan Israel-Hamas
PROSPEK GAZA Kernyit Dahi, dan Kukuhnya Hamas
“BEYOND OF ERA” Trump, dari Kennedy hingga Palestina
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:37 WIB

KALKULASI TRUMP-NETANYAHU Israel-Hamas Makin Pragmatis

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:17 WIB

KONFIGURASI ARAB Abdullah, El-Sisi, dan “Trump Plan”

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:31 WIB

KEKERASAN VERBAL Disonansi Israel-Hamas

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:58 WIB

KONFERENSI LIGA ARAB “A”-historis Israel-Trump, Fatal!

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:03 WIB

RENCANA TRUMP Dari Beirut, Gaza, Hingga Kabul

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB