Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta dan harus putar balik. Itu dilakukan sebagai upaya mengurangi polusi udara di ibu kota.
DARA | Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebelum penilangan secara resmi yang berlaku pada 1 September 2023.
“Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” ujar Syafrin, seperti dikutip dari PMJNews, Rabu (30/8/2023).
Kata Syafrin, nantinya tilang yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk kendaraan roda dua dikenakan sebesar Rp250.000. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp500.000.
Editor: denkur