Bagi Anda yang akan mudik, berikut ini ada tips agar rumah yang Anda tinggalkan aman hingga Anda kembali pulang. Simak artikel ini.
DARA – Tips ini dipaparkan Analis Kebakaran Ahli di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, Cecep Rustandi.
Menurutnya ada empat tips bagi anda yang hendak meninggalkan rumah untuk mudik di hari raya tahun ini.
Berikut tips yang dijelaskan Cecep Rustandi:
1. Beri Tahu Kewilayahan
Pertama, anda perlu memberi tahu kewilayahan jika rumah anda akan ditinggal mudik. Kewilayahan di sini bisa dari tingkat RT atau RW saja, ya.
Jangan lupa, anda juga perlu memberi nomor kontak darurat kepada pihak kewilayahan agar mudah dihubungi, kalau-kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
2. Cabut Semua Alat Elektronik
Saat hendak mudik, anda perlu mencabut semua alat elektronik yang ada di rumah. Sebab, alat elektronik yang terus tersambung bisa memicu panas dan terjadinya arus pendek dan berpotensi memicu kebakaran.
“Harus dipastikan semua alat listrik tercabut,” kata Cecep.
3. Pastikan Kompor Dalam Keadaan Mati
Selain alat elektronik, anda juga perlu memastikan kompor gas di rumah dalam keadaan mati.
Tidak hanya itu, setelah kompor dimatikan, cabut selang regulator dari gas elpiji dan juga anda perlu membungkus bagian sumber aliran gas dengan kain dan plastik.
Cecep menyebut, hal ini merupakan upaya pencegahan tabung gas anda bocor kendati regulatornya sudah dicabut.
“Dibungkus saja dengan kain dan plastik, untuk menghindari kebocoran gas,” ucapnya.
4. Jangan Tinggalkan Hewan Peliharaan di Rumah
Cecep mengingatkan anda supaya tidak meninggalkan hewan peliharaan di rumah saat mudik nanti. Solusinya, anda bisa mencari tempat penitipan hewan dan menitipkannya ke sana.
Jadi, bagi anda yang hendak mudik tetapi punya hewan peliharaan yang rencananya tidak akan dibawa, mulai sekarang anda bisa mencari tempat penitipan hewan di sekitar rumah.
Terakhir, Cecep mengingatkan supaya masyarakat jangan ragu menghubungi Diskar PB untuk penanggulangan bencana kebakaran di nomor 113.
Editor: denkur | Sumber: bandung.go.id