Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19. Apa saja isinya?
DARA | JAKARTA – Maklumat itu Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020. Maklumat ini sangat penting untuk dibaca dan dilaksanakan oleh segenap masyarakat tanah air.
Dikutip dari viva.co.id, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, alasan dikeluarkannya Maklumat Kapolri yakni mempertimbangkan situasi nasional terkait begitu cepatnya penyebaran Covid-19, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat, agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berikut isi maklumat Polri tersebut:
Dengan ini, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kemudian, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Selanjutnya, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Selain itu, tetap tenang dan tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Lalu, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Di samping itu, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi Maklumat Kapolri tersebut.***
Sumber: viva.co.id