Penuhi Kebutuhan Keluarga, Buruh Pabrik Terpaksa Kerja Serabutan

Kamis, 7 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pekerja (novagreens.com)

Ilustrasi Pekerja (novagreens.com)

“Ya, dampaknya bagi perekonomian buruh sangat terasa. Tapi, buruh yang dirumahkan harus tetap mencari nafkah bagi keluarga, yang penting dapur ngebul,” ujar Sekretaris KC FSPMI Kabupaten Bandung Barat.


DARA | BANDUNG – Ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, sangat merasakan dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain karena dirumahkan, ada juga buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga mereka harus mencari pekerjaan lain.

Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) KBB, Dede Rahmat mengatakan, dampak pandemi corona ini sejumlah buruh yang dirumahkan dan di-PHK terpaksa ada yang menjadi ojek online hingga kuli bangunan.

“Ya, dampaknya bagi perekonomian buruh sangat terasa. Tapi, buruh yang dirumahkan harus tetap mencari nafkah bagi keluarga, yang penting dapur ngebul,” ujar Dede saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (7/5/2020).

Menurutnya, penghasilan menjadi buruh dibandingkan dengan kuli bangunan memang lebih tinggi buruh. Hanya saja, dengan kondisi seperti saat ini pekerjaan apapun harus dilakoni karena kebutuhan keluarga tetap harus dipenuhi.

“Memang banyak buruh yang dirumahkan, terutama saat PSBB ini, bahkan ada yang di-PHK. Tapi kami selalu berupaya agar hak mereka bisa dipenuhi kalau di-PHK,” katanya.

Dede menyebut, untuk buruh yang dirumahkan pasti akan dipekerjakan kembali. Namun mereka tidak mendapat penghasilan selama ada di rumah, sehingga harus mencari pekerjaan yang lain karena saat ini masuk bulan Ramadan dan kebutuhan pun akan tinggi.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, dampak dari pandemi corona ini, sebanyak 5.773 buruh di KBB terkena PHK dan ada yang dirumahkan, namun mereka diusulkan untuk mendapat kartu pra kerja.

Kepala Disnakertrans KBB, Iing Solihin mengatakan, sebanyak 5.773 buruh tersebut berdasarkan laporan dari 12 perusahaan yang pekerjanya memang terdampak.

“Perusahaan wajib memberikan tunjangan disesuaikan dengan ketentuan saja. Kalau tidak, sesuai aturan sudah ada sanksinya. Paling penting harus ada perjanjian antara pengusaha dan pekerja,” ujar Iing.

Sedangkan khusus untuk buruh yang dirumahkan, nantinya mereka bisa kembali bekerja di perusahaan asal, setelah pandemi Covid-19 ini benar-benar aman.

“Nanti kalau penyebaran Covid-19 ini sudah berakhir buruh yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali,” katanya.***

Berita Terkait

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral
BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 17:32 WIB

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Rabu, 16 April 2025 - 11:17 WIB

Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral

Selasa, 15 April 2025 - 21:48 WIB

BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”

Berita Terbaru

Drs Djamu Kertabudi, M.si (Penulis, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik)

OPINI

Reaktivasi Jalur Kereta Api Cipatat-Padalarang

Kamis, 17 Apr 2025 - 10:48 WIB