Penundaan Pilkada Serentak Berimbas Pada Pendanaan

Rabu, 29 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dani Ramdhan saat melakukan video conference di Gedung Sate
Foto: Ardian/dara.co.id)

Dani Ramdhan saat melakukan video conference di Gedung Sate Foto: Ardian/dara.co.id)

“Jika dana tersebut masih ada sisa, maka tetap di simpan di rekening KPU atau penyelenggara dan tidak bisa dibelanjakan,” kata Dani melalui Videk Cobference di Gedung Sate, Rabu (29/4/2020).


Dara|BANDUNG- Sehubungan dengan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Provinsi Jawa Barat, Kementrian Dalam Negri juga mengeluarkan surat edaran terkait pendanaan Pilkada.

Dani Ramdhan, selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Provinsi Jawa Barat mengatakan, sesuai surat edaran dari Mendagri menyebutkan bahwa, bagi Kabupaten Kota yang sudah mencairkan dana ke KPU dan sudah digunakan, tetap dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan.

“Jika dana tersebut masih ada sisa, maka tetap di simpan di rekening KPU atau penyelenggara dan tidak bisa dibelanjakan,” kata Dani melalui Videk Cobference di Gedung Sate, Rabu (29/4/2020).

“Tahap berikutnya adanya penundaan pencairan dana tersebut, sampai adanya surat pencabutan penundaan pilkada ini,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Dani juga menyampaikan, jika ada kekurangan dana pencairan tersebut akan ditunda sampai surat edaran pencabutan penundaan Pilkada serentak di cabut.

“Jadi, semua kegiatan ditunda dan pemilihan serentak pun diundur sampai 3 bulan yakni sampai bulan Desember,” tandasnya.

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:38 WIB

Ilustrasi (Foto: NU Online)

HIKMAH

Doa Mengawali Bulan Ramadhan

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:32 WIB