“Jika dana tersebut masih ada sisa, maka tetap di simpan di rekening KPU atau penyelenggara dan tidak bisa dibelanjakan,” kata Dani melalui Videk Cobference di Gedung Sate, Rabu (29/4/2020).
Dani Ramdhan, selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Provinsi Jawa Barat mengatakan, sesuai surat edaran dari Mendagri menyebutkan bahwa, bagi Kabupaten Kota yang sudah mencairkan dana ke KPU dan sudah digunakan, tetap dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan.
“Jika dana tersebut masih ada sisa, maka tetap di simpan di rekening KPU atau penyelenggara dan tidak bisa dibelanjakan,” kata Dani melalui Videk Cobference di Gedung Sate, Rabu (29/4/2020).
“Tahap berikutnya adanya penundaan pencairan dana tersebut, sampai adanya surat pencabutan penundaan pilkada ini,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Dani juga menyampaikan, jika ada kekurangan dana pencairan tersebut akan ditunda sampai surat edaran pencabutan penundaan Pilkada serentak di cabut.
“Jadi, semua kegiatan ditunda dan pemilihan serentak pun diundur sampai 3 bulan yakni sampai bulan Desember,” tandasnya.
BalasTeruskan
|