Pelaku penusukan terhadap seorang wanita yang videonya sempat viral di media sosial, terancam hukuman penjara selama lima tahun.
DARA – Waka Polresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 351 ayat 2 tentang tindak penganiayaan kepada pelaku R (35), yang melakukan penusukan terhadap istri sirinya yaitu R (25).
Aksi penusukan itu terjadi pada Kamis (29/4.2021) pukul 14.12 WIB di Kampung Maglid RT 06/010 Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu dan videonya sempat viral di media sosial.
“Untuk pelaku, kita lakukan penangkapan di Garut, jadi pelaku sempat kabur ke tempat saudaranya itu. Jadi, tiga hari setelah kejadian, kami baru bisa mengamankan pelaku,” ujar Indra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (3/5/2021).
Indra mengungkapkan bahwa pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi penusukan tersebut, diantaranya adalah sebilah pisau, dengan gagang kayu berwarna coklat, satu buah baju berwarna biru gelap yang ada bekas tusukan, dan satu buah celana jeans biru yang ada bercak darahnya.
“Motifnya sakit hati karena cemburu melihat korban yang notabenenya adalah istri sirinya ini berboncengan dengan laki-laki lain. Sehingga pada saat bertemu di jalan, pada saat korban sedang berjalan kaki dengan temannya, di datangi sama pelaku ini, langsung cekcok mulut di TKP. Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, dan mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan terhadap korban,” tutur Sahrul.
Kata Indra, pelaku mengalami luka sobek dibagian muka dan luka tusuk dibagian perut. Korban tengah menjalani rawat inap di rumah sakit.
Sementara itu, pelaku R (35) mengaku sakit hati terhadap korban yang kerap berselingkuh.
R mengatakan sudah delapan tahun menjadi suami siri korban.
Penusukan itu, kata pelaku, merupakan aksi spontanitas dan pada saat kejadian tengah dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras.
“Sering ketahuan berselingkuh, yang terakhir kejadian kemarin. Pisau dibawa karena saya berjualan. Saat itu, saya minum (alkohol),” ujar R.***
Editor: denkur