Seusai pelantikan, Presiden Jokowi di hadapan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyampaikan lima program strategisnya. Salah satunya adalah penyederhanaan birokrasi. Rupanya Jokowi telah melakukan reevaluasi terhadap Reformasi Birokrasi dalam tataran implementatif yang sudah berjalan beberapa dekade pemerintahan.
Dia menegaskan pelurusan terhadap marwah Reformasi Birokrasi itu sendiri, yaitu “Ramping struktur kaya fungsi” yang selama ini diabaikan. Saehingga Jokowi menggunakan istilah Penyederhanaan Birokrasi, yang diartikan tiga hal, yaitu :
- Aspek kelembagaan, dari empat atau lima khirarki jabatan struktural (eselon) secara berjenjang, akan ditentukan dua khirarki jabatan eselon saja. Sisanya menjadi jabatan fungsional.
- Aspek ketatalaksanaan, prosedur kerja ditata lebih sederhana guna lebih mempermudah pelayanan.
- Aspek SDM Aparatur, mengedepankan keterampilan, dan keakhlian. Sehingga jabatan yang dipegangnya sesuai dengan kompetensinya (Jabatan Fungsional).
Hal ini patut dipahami terlebih dahulu khususnya oleh para kepala daerah. Sebab para kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerahnya. Terkhusu oleh calon gubernur, bupati, dan walikota yang akan bertarung dalam kontestasi pilkada 2020, sebagai bahan merumuskan Visi Misinya.
*) Djamu Kertabudi adalah dosen pascasarjanan Universitas Nurtanio Bandung