Penyegelan Minimarket Diklaim Bikin Efek Jera, Ini Faktanya

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penyegelan minimarket (Foto: Istimewa)

Ilustrasi penyegelan minimarket (Foto: Istimewa)

Sepekan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung mengklaim pusat perbelanjaan/mal dan toko modern sudah patuh terhadap Peraturan Walikota No 1 Tahun 2021.


DARA – “Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 dan tutup pukul 19.00,” ujar Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, di Balai Kota Bandung, Senin (18/1/2021).

Menurut Elly, sejak penyegelan toko modern yang dilakukan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung beberapa waktu lalu, menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.

Berdasarkan Pasal 12 di Perwal No 1 Tahun 2021, waktu operasional pusat perbelanjaan/mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 dan tutup pukul 19.00. Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 sampai 12.00.

Maka itu, Elly meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan toko modern maupun pusat perbelanjaan yang buka dibawah pukul 10.00.

“Kalau masih ada yang berani buka di bawah pukul 10.00, lapor ke kami,” ujarnya.

Selama PSBB berlangsung sampai 25 Januari mendatang, tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandung yang terdiri dari Disdagin, TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja, akan terus memantau. Jika ditemukan pelanggaran, Elly menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menyegel dan memberikan sanksi.

“Tiap hari sasarannya beda-beda, kalau hari ini kita mengawasi pasar-pasar tradisional dan beberapa toko modern. Kita awasi pelaksanaannya,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Berita Terbaru