Penyegelan Minimarket Diklaim Bikin Efek Jera, Ini Faktanya

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penyegelan minimarket (Foto: Istimewa)

Ilustrasi penyegelan minimarket (Foto: Istimewa)

Sepekan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung mengklaim pusat perbelanjaan/mal dan toko modern sudah patuh terhadap Peraturan Walikota No 1 Tahun 2021.


DARA – “Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 dan tutup pukul 19.00,” ujar Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, di Balai Kota Bandung, Senin (18/1/2021).

Menurut Elly, sejak penyegelan toko modern yang dilakukan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung beberapa waktu lalu, menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.

Berdasarkan Pasal 12 di Perwal No 1 Tahun 2021, waktu operasional pusat perbelanjaan/mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 dan tutup pukul 19.00. Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 sampai 12.00.

Maka itu, Elly meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan toko modern maupun pusat perbelanjaan yang buka dibawah pukul 10.00.

“Kalau masih ada yang berani buka di bawah pukul 10.00, lapor ke kami,” ujarnya.

Selama PSBB berlangsung sampai 25 Januari mendatang, tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandung yang terdiri dari Disdagin, TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja, akan terus memantau. Jika ditemukan pelanggaran, Elly menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menyegel dan memberikan sanksi.

“Tiap hari sasarannya beda-beda, kalau hari ini kita mengawasi pasar-pasar tradisional dan beberapa toko modern. Kita awasi pelaksanaannya,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Bandung
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral
BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 05:03 WIB

Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Bandung

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 19:53 WIB

BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 16 April 2025 - 17:32 WIB

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Berita Terbaru