Sepekan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung mengklaim pusat perbelanjaan/mal dan toko modern sudah patuh terhadap Peraturan Walikota No 1 Tahun 2021.
DARA – “Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 dan tutup pukul 19.00,” ujar Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, di Balai Kota Bandung, Senin (18/1/2021).
Menurut Elly, sejak penyegelan toko modern yang dilakukan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung beberapa waktu lalu, menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.
Berdasarkan Pasal 12 di Perwal No 1 Tahun 2021, waktu operasional pusat perbelanjaan/mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 dan tutup pukul 19.00. Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 sampai 12.00.
Maka itu, Elly meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan toko modern maupun pusat perbelanjaan yang buka dibawah pukul 10.00.
“Kalau masih ada yang berani buka di bawah pukul 10.00, lapor ke kami,” ujarnya.
Selama PSBB berlangsung sampai 25 Januari mendatang, tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandung yang terdiri dari Disdagin, TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja, akan terus memantau. Jika ditemukan pelanggaran, Elly menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menyegel dan memberikan sanksi.
“Tiap hari sasarannya beda-beda, kalau hari ini kita mengawasi pasar-pasar tradisional dan beberapa toko modern. Kita awasi pelaksanaannya,” katanya.***
Editor: denkur