Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, HM Mohamad Muraz, setuju jika penyelundup narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram jaringan internasional asal timur tengah yang masuk melalui jalur Sukabumi dihukum mati sesuai dengan putusan awal.
DARA – Menyoroti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tidak menjatuhkan hukuman mati kepada enam pelaku penyelundup narkoba tersebut, Muraz berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan kasasi. Itu sudah menjadi kewajiban.
“Sangat mengkhawatirkan, namun itu hak hakim dalam menilai dan memutuskan, makanya kewajiban Jaksa untuk mengajukan kasasi sesuai hukum yang berlaku kembali ke vonis awal,” ujar Muraz saat dihubungi, Senin (28/6/2021).
Politisi Demokrat yang juga pernah menjabat Wali Kota Sukabumi ini berharap hukum dapat ditegakkan apalagi terkait narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
“Jaringan narkoba ini kan datang dari luar negeri, bekerjasama dengan orang Indonesia melalui jalur Sukabumi. Tentunya, sangat mengkhawatirkan jika sempat beredar bagi keberlanjutan bangsa kita kedepan,” jelasnya.
“Jangankan para ahli kesehatan, masyarakat awam pun sudah melihat efek buruk jika mengonsumsi narkoba mental perilakunya cenderung berubah. Para pemakainya bisa berbuat apa saja untuk bisa mendapatkan narkoba tersebut. Ini yang merusak generasi bangsa kita,” imbuhnya.***
Editor: denkur