“Kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak Remisi dan Integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan,” ucapnya.
DARA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut melaksanakan Penyerahan SK Remisi Khusus Waisak tahun 2022, bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (16/5/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Binadik dan Giatja, Febrian Sony Budiharjo, didampingi Kasubsi Registrasi dan Binkemas, Ahmad Sarif, serta dihadiri para petugas Lapas Kelas IIB Garut.
Dalam sambutannya, Kasi Binadik dan Giatja, Febrian Sony Budiharjo, mengucapkan
selamat Hari Raya Waisak tahun 2022. Ia berharap, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berkelakuan baik, dan terus mengembangkan diri ke arah yang lebih baik.
Febrian mengatakan, total warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut yang beragama Budha ada sebanyak 4 (Empat) orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapatkan remisi sebanyak 3 orang.
“Terdiri dari Remisi 1 bulan sejumlah 3 orang, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Tahun 2022,” ujarnya di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (16/5/2022).
Adapun, menurut Febrian, satu orang warga binaan lainnya tidak diusulkan mendapatkan Remisi Waisak 2022 karena belum memenuhi persyaratan. Ia menyebutkan, kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak Remisi dan Integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak Remisi dan Integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan,” ucapnya.
Editor : Maji