Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 di Lapas Garut

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan SK Remisi Khusus Waisak tahun 2022 kepada warga binaan yang beragama Buddha di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (16/5/2022). (Foto: Ist)

Penyerahan SK Remisi Khusus Waisak tahun 2022 kepada warga binaan yang beragama Buddha di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (16/5/2022). (Foto: Ist)

“Kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak Remisi dan Integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan,” ucapnya.


DARA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut melaksanakan Penyerahan SK Remisi Khusus Waisak tahun 2022, bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (16/5/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Binadik dan Giatja, Febrian Sony Budiharjo, didampingi Kasubsi Registrasi dan Binkemas, Ahmad Sarif, serta dihadiri para petugas Lapas Kelas IIB Garut.

Dalam sambutannya, Kasi Binadik dan Giatja, Febrian Sony Budiharjo, mengucapkan
selamat Hari Raya Waisak tahun 2022. Ia berharap, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berkelakuan baik, dan terus mengembangkan diri ke arah yang lebih baik.

Febrian mengatakan, total warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut yang beragama Budha ada sebanyak 4 (Empat) orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapatkan remisi sebanyak 3 orang.

“Terdiri dari Remisi 1 bulan sejumlah 3 orang, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Tahun 2022,” ujarnya di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (16/5/2022).

Adapun, menurut Febrian, satu orang warga binaan lainnya tidak diusulkan mendapatkan Remisi Waisak 2022 karena belum memenuhi persyaratan. Ia menyebutkan, kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak Remisi dan Integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan.

“Kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak Remisi dan Integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan,” ucapnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Tak Ingin Garut Begini-Begini saja, Warga Garsel Berharap Banyak Syakur -Putri Bawa Perubahan
Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS
Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 17:39 WIB

Tak Ingin Garut Begini-Begini saja, Warga Garsel Berharap Banyak Syakur -Putri Bawa Perubahan

Sabtu, 16 November 2024 - 09:25 WIB

Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS

Sabtu, 16 November 2024 - 09:21 WIB

Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Berita Terbaru