DARA|SURABAYA – Salah seorang penyerang pos lalu lintas (Pos Lantas) di Lamongan Jawa Timur, Selasa (20/11/2018), Eko Ristanto pernah menembak mati seorang guru ngaji pada tahun 2011.
Dalam catatan polisi diceritakan, Eko adalah pecatan anggota Polres Sidoarjo 2011 dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Satu (Briptu). Eko dipecat karena divonis telah menembak mati Riyadus Sholihin, seorang guru ngaji warga Sidoarjo pada 2011 lalu dan kemudian dipenjara.
Eko yang saat itu menjadi anggota Reskrim Polres Sidoarjo mendapatkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari korps polisi dan kemudian di penjara.
Namun, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, setelah bebas dari penjara, Eko sepertinya bergaul dengan kelompok radikal hingga terjadi penyerangan Pos Lantas di Lamongan Selasa kemarin.
Polres Lamongan melimpahkan kasus penyerangan Pos Lantas itu ke Densus 88, sebab di rumah Eko setelah digeledah polisi banyak menemukan buku yang berkaitan dengan aktifitas kelompok radikal. Selain buku tulisan Aman Abdurahman berjudul Aqidah Para Nabi dan Rosul, polisi juga menemukan buku Sekuntum Rosela Pelipur Lara karya Imam Samudera, dan buku berjudul Senyum Terakhir Sang Mujahid yang berisi catatan perjalanan hidup teroris Amrozi.***
Editor: denkur