DARA | BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, menjatuhkan pidana 1 tahun dan 2 bulan kepada Gatot Rachmanto. Selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Gatot bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi suap kepada Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Vonis hakim dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/2/19). Gatot terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fuad Muhammadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pidana yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa KPK menuntut Gatot dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, menjatuhkan pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp100 juta.
“Karena uang suap itu berasal dari uang pribadi terdakwa sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan uang ganti rugi kepada terdakwa,” ujar Fuad.
Seperti diketahui, Gatot terkena operasi tangkap tangan KPK karena menyerahkan uang Rp 100 juta ke Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra via ajudannya, Deni Sihabudin.
Pemberian uang karena Gatot baru dilantik dan diangkat sebagai Sekretaris Dinas PUPR dan diminta sejumlah uang oleh Sunjaya. Gatot kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta atas permintaan Sunjaya.
Majelis hakim menyebut, perbuatan memberi uang ke Sunjaya dilarang oleh ketentuan perundang-undangan namun tetap dilakukan. Selain itu, tidak ada alasan pemaaf untuk meniadakan pidana pada terdakwa.
“Perbuatan terdakwa memberi uang ke Sunjaya, tidak sesuai dengan Undang-undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujar Fuad.
Atas putusan tersebut, Gatot menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Adapun, Sunjaya turut terlibat di kasus ini. Perkaranya belum disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Wartawan: Bima Satriyadi
Edsitor: Ayi Kusmawan