Penyuap Bupati Cirebon Dipidana 1 Tahun 2 Bulan

Rabu, 20 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gatot Rachmanto, terdakwa penyuap Bupati Cirebon. Foto: dara.co.id/Bima

Gatot Rachmanto, terdakwa penyuap Bupati Cirebon. Foto: dara.co.id/Bima

DARA | BANDUNG – ‎ Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, menjatuhkan pidana 1 tahun dan 2 bulan kepada Gatot Rachmanto. Selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Gatot bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi suap kepada Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Vonis hakim dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/2/19). Gatot terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fuad Muhammadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pidana yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa KPK menuntut Gatot dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, menjatuhkan pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp100 juta.

“Karena uang suap itu berasal dari uang pribadi terdakwa sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan uang ganti rugi kepada terdakwa,” ujar Fuad.

Seperti diketahui, Gatot terkena operasi tangkap tangan KPK karena menyerahkan uang Rp 100 juta ke Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra via ajudannya, Deni Sihabudin.

Pemberian uang karena Gatot baru dilantik dan diangkat sebagai Sekretaris Dinas PUPR dan diminta sejumlah uang oleh Sunjaya. Gatot kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta atas permintaan Sunjaya.

Majelis hakim menyebut, ‎perbuatan memberi uang ke Sunjaya dilarang oleh ketentuan perundang-undangan namun tetap dilakukan. Selain itu, tidak ada alasan pemaaf untuk meniadakan pidana pada terdakwa.

“Perbuatan terdakwa memberi uang ke Sunjaya, tidak sesuai dengan Undang-undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujar Fuad.

Atas putusan tersebut, Gatot menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Adapun, Sunjaya turut terlibat di kasus ini. Perkaranya belum disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Wartawan: Bima Satriyadi
Edsitor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB