DARA | BANDUNG – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/2/2019).
Fahmi merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung dalam kasus suap pejabat Bakamla. Dia dipidana 2 tahun 8 bulan pada Juni 2017. Saat mendekam di Lapas Sukamiskin, ia menyuap Wahid Husen dengan sejumlah uang, tas, dan sandal mahal hingga mobil senilai Rp 400 juta.
Menurut jaksa, Fahmi mengulangi perbuatannya melakukan suap. Sehingga, itu jadi pertimbangan dalam menuntut Fahmi dengan ancaman maksimal 5 tahun.
KPK menangkap tangan Fahmi Darmawansyah bersama Wahid Husen serta stafnya, Hendri Saputra, serta warga binaan Lapas Sukamiskin kasus tindak pidana umum, Andri Rahmat.
“Hal memberatkan terdakwa karena mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, terdakwa pernah dihukum atas kasus suap. Sementara hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” kata jaksa.
Jaksa menyebut, dengan semua pemberian pada Wahid Husen, Fahmi mendapat kemewahan selama di Lapas Sukamiskin. “Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2×3 meter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan,” ujarnya.
Adapun terdakwa Andri Rahmat yang berperan membantu Fahmi dalam pemberian suap, dituntut bersalah melakukan tindak pidana suap. “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa KPK, Takdir Suhan.
Usai persidangan, Fahmi tidak terima dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya 5 tahun pidana penjara atau hukuman maksimal sebagaimana dalam ancaman pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidanak Korupsi.
“Ini kan tuntutan maksimal. Saya ini bukan siapa-siapa, dituntut maksimal 5 tahun. Kita tahu lah, kalau dibandingkan dengan penyelenggara negara. Ini uang (suap untuk Wahid Husen, Kepala Lapas Sukamiskin), uang saya pribadi, saya juga bukan penyelenggara negara kan,” kata Fahmi.***
Wartawan: Bima Satriyadi:
Editor: Ayi Kusmawan