Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI) bekerja sama dengan Komisi X DPR RI terus mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam melestarikan dan melindungi kebudayaan.
DARA | Direktur Pelindungan Kebudyaaan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahjudin, mengatakan bahwa budaya dan masyarakat tidak bisa dipisahkan. Karena itu, peran masyarakat dalam perlindungan warisan budaya sangat dibutuhkan.
Menurut Judi, masyarakat sebagai pemilik sekaligus pelaku dari suatu kebudayaan, berperan penting dalam keberlangsungan budaya itu sendiri.
“Karena kebudayaan itu milik masyarakat, kalau masyarakatnya sudah tidak akrab, sudah menjauh, dan tidak lagi berinteraksi dengan produk budayanya, maka budaya tersebut perlahan akan hilang,” ujarnya usai menjadi pembicaea dalam kegiatan Sosialisasi Pelindungan Kebudayaan, di Balroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu (19/5/2024).
Judi menyebutkan, bahwa peran pemerintah dalam hal pelindungan budaya hanya bersifat memfasilitasi, seperti menyiapkan anggaran, pelatihan, pendampingan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, ungkapnya, sosialisasi pelindungan kebudayaan kepada masyarakat mesti dilakukan.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi budaya di kalangan masyarakat umum, khususnya terkait perlindungan kebudayaan.
“Seperti tema yang diangkat kali ini adalah partisipasi aktif masyarakat dan pelaku budaya dalam melestarikan dan melindungi kebudayaan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” ujarnya.
Judi menuturkan, undang-undang ini menegaskan pentingnya pelestarian kebudayaan yang berbasis pada partisipasi publik dan komunitas. Misalnya, dalam Pasal 2 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelestarian kebudayaan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat umum.
Ia mengatakan, kegiatan yang diinisiasi melalui kerjasama dengan anggota DPR RI Komisi X untuk wilayah Jabar XI ini tujuan utamanya adalah untuk mensosialisasikan undang-undang terkait dan meningkatkan pemahaman masyarakat.
“Meskipun undang-undang tersebut sudah diterbitkan, masyarakat masih memerlukan dialog, pertemuan, dan mungkin workshop untuk benar-benar memahami dan mengimplementasikan ketentuan tersebut. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini sangat penting,” katanya.
Perlu Kolaborasi
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, mengutarakan pendapatnya terkait peran masyarakat di dalam perlindungan kebudayaan.
Menurut Politisi Partai Golkar tersebut, jika selama ini partisipasi aktif masyarakat dan komunitas dalam melestarikan kebudayaan sering kali fluktuatif.
“Di Garut misalnya, terdapat banyak kegiatan dan pertemuan terkait kebudayaan, namun, implementasinya sering kali terbatas dan memerlukan gotong royong dari berbagai pihak,” ujarnya.
Ferdiansyah menegaskan kebudayaan bukan hanya tanggung jawab dinas yang menangani kebudayaan, tetapi juga melibatkan bidang-bidang lain seperti pendidikan, pemasaran, perdagangan, bahkan pariwisata.
Untuk mencapai implementasi yang efektif, lanjutnya, maka diperlukan kolaborasi yang erat antara berbagai pihak. Pengusaha, filantropis, generasi muda, dan pelaku budaya harus duduk bersama dan berperan aktif. Ia menuturkan, dengan kolaborasi ini potensi kebudayaan dapat digali dan dikembangkan secara maksimal.
“Garut memiliki potensi budaya yang luar biasa, dan dengan partisipasi masyarakat yang kuat, kebudayaan lokal dapat terus dilestarikan dan ditingkatkan,” katanya.
Ferdiansyah menambahkan, dalam konteks warisan budaya benda dan tak benda, Kabupaten Garut telah memiliki beberapa yang sudah diakui hingga tingkat nasional.
Ia mencontohkan, untuk warisan budaya tak benda di antaranya kuliner khas seperti burayot, dodol garut, dan yang lainnya. Kemudian warisan budaya bendanya salah satunya adalah Candi Cangkuang.
Ia pun meminta pemerintah daerah dan masyarakat di Garut untuk mendata lagi apa bentuk warisan budaya benda dan tak benda yang ada di Kabupaten Garut.
“Tapi jangan hanya didata untuk diajukan di lingkup Kabupaten Garut saja, tapi harus ke level provinsi dan pusat,” ujarnya.
Ferdiansyah menilai, ke depannya keterlibatan pihak swasta juga diperlukan. Menurutnya, pihak swasta bisa berperan aktif melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diarahkan ke kebudayaan lokal.
“Kami dorong pemerintah daerah untuk merencanakan dan membuat event kebudayaan tahunan yang mesti dipersiapkan sejak sekarang. Tujuannya untuk mengundang wisatawan. Dampaknya luas, yang paling gampang adalah kunjungan wisatawan ke Garut hingga meningkatkan ekonomi masyarakat lokal itu sendiri,” tuturnya.***
Editor: denkur