DARA|BANDUNG – Peran mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya, Jawa Barat — dengan sembilan terdakwa — diungkap mantan Asda I Kabupaten Tasikmalaya, Budi Utarma. Dari sembilan terdakwa, satu di antaranya Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdulkodir.
Mantan Asda I Kabupaten Tasikmlaya, Budi Utarma, mengungkapkan peran Uu yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat itu pada persidangan kasus tersebut, di Pengadilan Tipikor Bandung, di Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (16/2).
“Pak Uu secara lisan meminta agar pak Abdulkodir menganggarkan dana Musabaqoh Qiroatul Kutub (MQK) dan pengadaan hewan kurban pada 2016. Tapi APBD Tasikmalaya tidak menganggarkan kegiatan itu,” ujar Budi di persidangan.
APBD Tasikmalaya 2017 memang tidak menganggarkan kegiatan itu. Uu, menurut Budi di persidangan itu, tetap mendesak agar Sekda Tasikmalaya yang menjabat Ketua Tim Pengelolaan Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pak Sekda memang ketua TAPD Kabupaten Tasikmalaya. Jadi berkaitan dengan kebijakan anggaran,” kata Budi, yang dihadirkan sebagai saksi meringankan Abdulkodir.
Karena tidak ada anggaran kegiatan tersebut, kata Budi, ia mengaku sempat meminta agar Abdulkodir tidak menganggarkan untuk dua kegiatan tersebut. “Tapi pak Uu kerap mendesak supaya kegiatan itu dibiayai. Saya sarankan untuk tidak karena anggaran dari mana,” ujar Budi.
Bahkan, lanjut dia, Abdulkodir mengumpulkan para kepala dinas di Pemkab Tasikmalaya untuk membahas hal itu. Setelah menerima beberapa masukan, dua kegiatan itu diputuskan untuk digelar.
“Pertemuan itu jelang pertengahan 2017. Hasilnya dua kegiatan tetap dilaksanakan karena ada desakan dari Pak Uu,” katanya.
Hanya saja, Budi tidak mengetahui bahwa anggaran untuk membiayai dua kegiatan itu menggunakan dana hibah. “Setelah itu saya sakit, saya tidak tahu kalau anggaran dua kegiatan itu menggunakan dana hibah,” ujarnya.
Penasehat hukum Abdulkodir, Bambang Lesmana, mengatakan pihaknya meminta Uu dihadirkan di persidangan kasus itu. “Kami sudah mengajukan permohonan ke majelis hakim supaya menghadirkan Pak Uu supaya perkara terang benderang,” kata Bambang Lesmana usai sidang kasus itu.
Di persidangan, hadir saksi mantan Asda I Setda Pemkab Tasikmalaya, Budi Utarna. Kesaksian Budi menyebutkan. Sekda Pemkab Tasikmalaya diminta Uu mencarikan anggaran untuk dua kegiatan yang tidak dianggarkan.
“Karena ada keterangan Pak Budi, dua kegiatan tidak ada anggaranan. Menurut Pak Budi, Pak Uu meminta Pak Sekda untuk membiayai kegiatan tersebut,” ujar Bambang.
Bambang berharap permohonannya menghadirkan Uu di persidangan selanjutnya dikabulkan, sehingga peran terdakwa Abdulkodir yang dianggap sebagai aktor intelektual bisa diperjelas. “Selama ini kan Pak Abdulkodir dianggap perannya sentral. Padahal, melihat kesaksian Pak Budi, Pak Abdulkodir ini hanya menjalankan perintah pimpinan,” ujar Bambang.
Seperti diketahui, kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar. Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah senilai Rp150 miliar untuk 1.000 lebih yayasan. Namun, Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya memotong dana hibah untuk 23 penerima hibah senilai 90 persen.
Adapun 23 penerima dana hibah mendapat pencairan dana mulai dari Rp100 juta hingga Rp250 juta. Namun, setelah dicairkan di Bank BJB, dana hibah itu dipotong atas perintah Abdulkodir.***
Wartawan: Bima Satriyadi
Editor: Ayi Kusmawan