Kota Bandung terus lakukan upaya antisipasi peredaran narkoba. Rancangan peraturan daerah alias raperda pun digulirkan sebagai landasan hukum untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.
DARA – Raperda itu bernama Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).
Draf Raperda P4GNPN terkandung 59 pasal yang akan menjaga Kota Bandung dari ancaman bahaya narkoba di masa mendatang, termasuk diantaranya program kewilayahan bersih narkoba, atau Kelurahan Bersinar.
Ketua Pansus 11, H Andri Rusmana, S.Pd.I, mengharapkan raperda ini sebuah ikhtiar untuk menciptakan generasi kedepan lebih baik.
“Nanti perlu mengundang dinas lain agar implementasinya saling menguatkan, sehingga menjadi perhatian kita semua. Legislatif siap mengawal dan mendorong terkait perda ini dan perlunya kolaborasi dari setiap sektor,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).
Menurut Politisi PKS ini, raperda P4GNPN telah menyelesaikan tahap finalisasi. Namun, tugas pansus tidak seketika berakhir. Seluruh anggota pansus dan DPRD Kota Bandung akan terus bergerak mengawal pelaksanaan perda di lapangan setelah disahkan nanti.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bandung, Deni Yus Danial, SIP, MH, mengatakan, negara ini sedang mengalami darurat narkoba. Kehadiran Perda P4GNPN akan diupayakan untuk mengarahkan generasi bangsa menuju kehidupan yang lebih baik.
“Wali kota melakukan fasilitasi di kota, fasilitasi di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh camat, begitupun fasilitasi di tingkat kelurahan dilaksanakan oleh lurah. Maka P4GN ini dilakukan seluruh sektor BNN sebagai penggerak sektor,” kata Deni.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan pembentukan Raperda P4GNPN ini berlandaskan pada Inpres No2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Juga pada Permendagri 12 tahun 2019, mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Bambang mendukung sekali dengan adanya pembahasan Raperda P4GN sebagai payung hukum dalam mencegah peredaran narkoba.
“Kami sangat butuh payung hukum untuk mencegah peredaran narkoba ini. Untuk melakukan rehabilitasi, mungkin Kota Bandung berharap punya panti rehab 24 jam, yang mungkin bisa kerja sama dengan intansi terkait,” katanya.(Diki Kusnandar)***
Editor: denkur