Jelang malam pergantian tahun, Bupati Bandung Dadang Naser menerbitkan Surat Edaran (SE) Larangan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021. Ditujukan kepada pengelola hotel, pusat perbelanjaan, caffe, restoran, tempat hiburan, tempat wisata dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.
DARA | BANDUNG – Penerbitan SE tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang sulit dikendalikan, dan berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
“Saat ini tingkat risiko penyebaran pandemi di Kabupaten Bandung fluktuatif, antara tingkat sedang dan tinggi. Untuk itu, kami melarang kegiatan yang bersifat perayaan di malam pergantian tahun. Apabila ada yang melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Bupati Dadang Naser di Soreang, Rabu (30/12/2020).
Tahun 2020, tutur dia, hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia hidup di tengah ancaman pandemi. Menghadapi tahun 2021 pun, ancaman itu masih tetap ada.
“Kewaspadaan harus ditingkatkan, karena covid itu nyata. Di Kabupaten Bandung, dari sekitar 3900 orang yang terpapar, kurang lebih 2500 telah sembuh, 1200 an masih proses perawatan dan 99 orang meninggal,” ujar bupati.
Untuk mengganti kegiatan perayaan, bupati mengimbau seluruh masyarakat untuk mengisinya dengan hal yang bersifat spiritual, menghindari kegiatan yang memicu kerumunan dan tetap jaga protokol kesehatan.
“Kurangi acara hura-hura. Isi malam pergantian tahun dengan renungan-renungan. Kita rencanakan program 2021 dengan hal-hal yang lebih positif, progresif, berkarya dan tetap produktif. Tidak ada yang tahu dan bisa memprediksi dengan pasti, kapan pandemi ini akan berakhir,” tandas Dadang Naser.
Sebelumnya, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, Dadang Naser telah menerbitkan SE nomor 003/565/Covid-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.
“Siapapun yang melaksanakan perjalanan di wilayah kita, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” tutur Kang DN, panggilan akrab bupati.
Penggunaan masker, dirinya mengingatkan, harus dilakukan dengan benar, yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu. Jenis masker yang digunakan adalah masker medis atau masker kain tiga lapis.
“Pelaku perjalanan dengan transportasi umum dari luar Bandung Raya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan, kecuali untuk anak di bawah usia 12 tahun,” ujarnya.
Satgas, lanjut Kang DN, dapat melakukan Rapid Test Antigen maupun RT-PCR (swab test) secara acak terhadap pelaku perjalanan jika diperlukan. Bila hasil tes negatif pada Rapid Test Antigen, namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala covid, maka mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan RT-PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil.
“Waspada harus, namun masyarakat diminta tetap tenang, tidak menyebarkan hoax terkait covid-19 yang tidak dapat pasti kebenarannya. Jaga kesehatan, jaga imunitas, jaga keimanan dengan berdoa dan berdzikir. Mari kita sambut 2021 dengan Sabilulungan Jiihad Melawan Covid-19, hatur nuhun,” pungkas Kang DN.***
Editor: denkur