Tanpa penelaahan, riset, dan keinginan berinovasi, akan sulit memaksimalkan potensi yang ada.
DARA | Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2024 tentang Tata Kelola Inovasi Daerah.
Berlangsung di Hotel Augusta Cikukulu, Selasa (23/4/2024).
Dihadiri sejumlah perangkat daerah dan kecamatan.
Bupati Sukabumi H Marwan Hamami mengatakan perbup tersebut sangat diperlukan untuk mengembangkan potensi yang ada di daerah terluas kedua se Jawa-Bali ini.
“Kita memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa. Melalui inovasi, potensi yang luar biasa ini bisa semakin dikembangkan dan akhirnya dapat menyejahterakan masyarakat,” ujar bupati saat membuka sosialisasi perbup tersebut.
Bupati mengatakan, berkaitan inovasi sendiri perlu dibuat peraturan agar berbagai inovasi yang dibuat tidak melenceng dari yang diharapkan atau potensi suatu wilayah.
“Tanpa penelaahan, riset, dan keinginan berinovasi, akan sulit memaksimalkan potensi yang ada,” ujarnya.
Selain itu, lanjut bupati penerbitan perbup ini untuk memperkuat kebijakan Pemkab Sukabumi, sehingga dapat meningkatkan kualitas kebijakan yang diambil pemerintah.
“Melalui perbup ini diharapkan semua pihak dapat mengambil bagian penting dalam upaya pengembangan ekosistem inovasi daerah,” katanya.
Bupati juga meminta dukungan lembaga riset seperti perguruan tinggi sebagai upaya pengembangan ekosistem riset dan inovasi di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Aep Majmudin mengatakan, pemerintah daerah ingin meningkatkan budaya inovasi dan kreatif. Hal itu demi akselerasi pembangunan yang lebih baik lagi.
“Kami ingin ke depannya memberikan berbagai pilihan kebijakan yang lebih tepat untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Hal itu tentu saja, lewat berbagai inovasi yang tercipta,” ujarnya.***
Editor: denkur