DARA | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji coba dan simulasi aplikasi E-rekap/Sirekap Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2020 yang dinilai akan memberikan kecepatan waktu dalam mengeluarkan hasil pemilu.
Komisioner KPU RI Divisi Data dan Informasi, Viryan Aziz mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah bentuk inisiatif dari KPU untuk membuat Pemilu semakin demokratis. Dengan Sirekap ini, lanjut Viryan, maka hasil Pemilu bisa keluar paling lama satu minggu, akan lebih baik jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2019, yang hasil Pemilunya memakan waktu hingga 30 hari lebih.
“Diharapkan, Sirekap ini bisa digunakan untuk pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Viryan di SOR Volley Indoor Stadion Jalak Harupat, Soreang, Rabu (9/9/2020).
Karena, Sirekap ini dicanangkan untuk digunakan pada gelaran Pemilu 2024, kata Viryan, maka uji cobanya harus dimulai dari sekarang, tepatnya pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Ini adalah simulasi yang ketiga. Kita harapkan bisa semakin baik. Akan kita intensifkan dalam dua bulan kedepan,” sambungnya.
Viryan mengungkapkan, secara regulasi Sirekap ini memungkinkan untuk digunakan. Pihaknya optimis beberapa daerah bisa menerapkan Sirekap sebagai hasil resmi. Namun, belum seluruh daerah bisa diterapan Sirekap ini. Karena, perlu kesiapan-kesiapan tertentu, sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan dalam keputusan MK serta peraturan KPU.
“Nanti sekitar bulan November akan dapat gambaran, apakah memungkinkan diterapkan sebagai hasil resmi untuk daerah-daerah tertentu,” tutur Viryan.
Kata Viryan, akan ada dua daerah yang bisa menerapkan Sirekap sebagai hasil resmi. Oleh karena itu, akan ada indikator-indikator yang akan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah. Karena, dukungan dan kondisi lokal sangat penting bagi gelaran Pilkada.
“Tentu ada biaya, biaya dalam artian ini sebagai konsekuensi logis dari implementasi teknologi. Diharapkan, kedepannya akan semakin efisien. Biaya yang keluar hari ini tentunya besar, namun besarnya biaya itu sebanding dengan ongkos politik yang bisa kita efisienkan. Yang saya maksud ongkos politik adalah pemilu 2019 kemarin, lebih 30 hari masyarakat menunggu dan lebih 30 hari disinformasi, yang kemudian muncul berbagai spekulasi perihal hasil pilpres. Kalau misalnya, Sirekap 2020 sukses, maka kita akan kembangkan dengan baik. Sehingga, tidak perlu sampai 30 hari lebih,” papar Viryan.
Viryan menuturkan beberapa efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan Sirekap. Katanya, efisiensi adalah hal yang paling penting dalam pemilu. Kemudian, salah satu prinsip pemilu demokratis adalah hasil pemilu yang cepat.
“Kita sudah sangat demokratis untuk kegiatan pemungutan dan penghimpunan suara. Namun, belum memadai untuk kegiatan rekapitulasi atau hasil akhir. Inilah yang kita terus upayakan pemecahannya, salah satu caranya adalah Sirekap ini,” tutur Viryan.
Selanjutnya, Viryan mengungkapkan Pandemi Covid 19 ini bersifat dinamis. KPU RI sudah melaksanakan dua tahapan pemilihan serentak lanjutan 2020, yaitu verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, serta kegiatan coklit yang melibatkan lebih kurang 300 ribu orang untuk mencoklit 107 juta data pemilih.
“Poin pentingnya adalah dua kegiatan tersebut dilakukan secara door to door dari rumah ke rumah, tersebar di 46.745 desa kelurahan, 4.241 kecamatan, 309 kabupaten/kota. Alhamdulillah, sampai hari ini tidak ada jajaran petugas kami yang terpapar Covid 19, karena melakukan kegiatan tersebut. Kalaupun ada jajaran kami yang terkena Covid 19, maka itu dalam aktivitas kantor, dan setelah tracing ternyata terdampak dari aktivitas lain, mulai dari keluarganya atau aktivitas diluar,” ungkapnya.
Selanjutnya terkait dengan bakal pasangan calon yang positif Covid 19, kata Viryan, bukan dispensasi yang akan diberikan. Karena, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, tidak mengatur mengenai hal tersebut. Tetapi, akan dilakukan penyesuaian, yaitu dengan menunggu hasil swab atau PCRnya negatif.
“Dan sebagai catatan, bapaslon yang positif Covid 19 tidak menggugurkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan uji coba dan simulasi aplikasi E-rekap/Sirekap Pemilihan Serentak 2020 diikuti oleh 200 orang yang memerankan KPPS, 15 orang memerankan pengawas dan 15 orang sebagai pemantau.
“Kita hadirkan dari sekitar Soreang yaitu rekan-rekan kita yang sudah pernah menjadi anggota KPPS atau akan jadi KPPS. Jadi, disamping menguji teknologi, KPU RI juga berkeinginan memiliki bank goresan karakter tulisan. Maka, seandainya KPPS di seluruh Indonesia menulis plano kemudian difoto, diharapkan terbaca oleh server,” ucap Agus.
Kata Agus, jika Sirekap ini diterapkan di Pilkada Kabupaten Bandung maka pihaknya mengaku siap. Tetapi, hal tersebut merupakan kewenangan KPU RI. Kabupaten Bandung akan mengikuti arahan KPU RI. Kata Agus, KPU RI juga harus melihat kesiapan Kabupaten Bandung.
“Sirekap ini memiliki ketepatan penulisan hasil perhitungan. Yang kedua, efisiensinya dari alat buku buku C1 itu, akan sangat berkurang. Jadi dari sisi biaya akan berkurang dan waktu akan lebih cepat,” pungkas Agus***
Editor: denkur