DARA | Desa di di Jawa Barat memiliki beragam potensi. Salah satu potensi itu desa wisata. Jika potensi desa wisata itu terkelola dengan baik, dipastikan akan berefek pada kesejahteraan masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ellin Suharliah, M.Si mengatakan itu saat sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata pada Jumat (1/12/2023).
Hj. Ellin mengatakan, setiap desa di Jawa Barat memiliki beragam potensi, termasuk potensi desa wisata. Pada ujungnya, jika desa wisata ini dikelola dengan baik, akan melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Namun lanjutnya, masyarakat di desa belum semuanya mempunyai pandangan atau rencana menjadikan desanya sebagai desa wisata. Mereka belum tahu karena belum tergali potensi lokalnya.
Dia mengatakan, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar telah resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
Dengan adanya Perda, menurut Elin maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas, serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah dapat terealisasi.
Elin menuturkan dengan adanya Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.
Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.
“Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan,”pungkasnya.