Perda Ditolak Kemendagri, Pergub Pesantren Segera Terbit

Selasa, 24 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Jabar

Foto: Humas Jabar

DARA |  TASIKMALAYA – Baru-baru ini Kemendagri baru-baru ini menolak Raperda Pendidikan Keagamaan karena masalah kewenangan. Meski demikian, Pemprov Jawa Barat tetap berkomiten membuat payung hukum pondok pesantren (ponpes) melalui sebuah peraturan gubernur (pergub).

“Keberpihakan kami, kepada pesantren harus tetap memiliki legalitas atau payung hukum,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, saat menghadiri Kemah Dakwah Santri Muadalah (KDSM) ke-1 Tingkat Provinsi Jawa Barat, di Taman Wisata Karangresik, Kota Tasikmalaya, Senin (23/9/19) malam.

Menurut Uu, pergub pesantren saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian. “Mudah-mudahan ini  ditandatangani dan segera bermanfaat. Artinya, kami bisa memberikan perhatian kepada mereka (pesantren),” lanjut Uu.

Melalui pergub pesantren, sekitar 10 ribu ponpes di Jawa Barat akan mendapat anggaran dari Pemprov setempat lebih mudah. “Pertama, keberpihakan tentang anggaran. Pesantren bisa mendapatkan anggaran. Tidak hanya mereka yang mengajukan proposal, tapi seluruh pondok pesantren. Besar atau tidaknya nanti akan disesuaikan dengan anggaran kami,” katanya.

Pergub Pesantren akan mengatur anggaran seperti biaya operasional para santri dan kiai. Selain itu, pergub juga mengatur kewenangan Pemprov Jawa Barat yang bisa membangun sarana dan prasarana ponpes dalam bentuk hibah. “Selama ini ponpes minta anggaran lewat proposal, kemudian dananya untuk pembangunan. Nah, melalui pergub ini anggaran yang diberikan kepada pesantren bisa seperti itu atau pesantren bisa dibuatkan (sarana dan prasarana) oleh kami lewat lelang, setelah beres kami hibahkan kepada ponpes,” kata Uu.

Kemah Santri Muadalah
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Uu membuka Kemah Dakwah Santri Muadalah (KDSM) ke-1 Tingkat Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti sebelas ponpes muadalah di Jawa Barat. Masing-masing ponpes mengirimkan sepuluh santri putra dan sepuluh santri putri.

Menurut Uu, KDSM penting sebagai ajang silaturahim dan komunikasi di antara sesama ponpes. Selain itu, kegiatan kemah juga sebagai sarana evaluasi pesantren Muadalah. Program Muadalah dalam sistem pendidikan pondok pesantren merupakan bentuk penyetaraan ponpes dengan sistem pendidikan formal lainnya.

“Jadi, program Muadalah ini adalah sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap lembaga pondok pesantren,” jelas Uu.

KDSM yang dilaksanakan 23-25 September 2019 ini adalah kegiatan kemah yang pertama kali digelar untuk ponpes Muadalah di Indonesia. Diharapkan kegiatan yang sama bisa digelar untuk taraf nasional.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik
Dari Sertijab Bupati Sukabumi
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Sat Lantas Polres Garut Lakukan Penindakan kepada Travel Gelap dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:38 WIB

Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dari Sertijab Bupati Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:41 WIB

Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB