DARA | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Syamsul Bachri dari Dapil XII ( Kabupaten / Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu ) menyosialisasikan atau Penyebarluasan Perda no 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Desa Pegagan, Kecamatan Losari, Kabupaten Indramayu .
Syamsul Bachri mengatakan, saat ini masyarakat membutuhkan pemahaman terkait dengan Perda Provinsi Jawa Barat mengenai perlindungan anak, terkhusus di Kabupaten Indramayu. Alasannya di sini sering terjadi permasalahan dan isu ibu dan anak.
“Respon masyarakat sangat bagus terkait dengan sosialisasi yang kita lakukan yaitu oerda perlindungan anak , karena masyarakat ini kan butuh pemahaman juga seperti apa isi perda didalamnya dan manfaatnya untuk masyarakat” ujar Syamsul Bachri.
Dia menambahkan, anak merupakan penerus bangsa dan kehadirannya didibutuhkan oleh pemerintah. Karena itu terkait kelangsungan tumbuh dan kembang mereka harus tidak terganggu dan menjadi generasi penerus yang bisa membanggakan .
“Dalam perlindungan anak bukan hanya keluarga, tetapi anak sebagai penerus bangsa ini juga membutuhkan kehadiran pemerintah untuk memperhatikan tumbuh dan kembang mereka sehingga tidak terganggu dari hal – hal yang tidak kita inginkan dan bisa menjadi generasi penerus bangsa yang membanggakan ” pungkas Syamsul Bachri.