DARA | BANDUNG — Provinsi Jawa Barat kini memiliki peraturan daerah (Perda) Kamtibmas yang mengatur penyelenggaraan keamanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari aspek penanganan Covid19.
Perda tersebut sebagai Perda perubahan dengan memasukan pasal pasal tentang Kamtibmas yang berkaitan dengan penaganan Covid19. Perubahan dalam Perda Kamtibmas mencakup pasal- pasal tambahan yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari aspek penanganan COVID-19, seperti penegakkan protokol kesehatan di tempat umum.
“Dasar hukum untuk mengendalikan kamtibmas terkait COVID-19 sudah kita miliki yang kini lebih kuat dibanding sebelumnya. Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Jabar,” ujar Gubernur Ridwan Kamil.
Perda tersebut sudah ditantadatangani pihak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan DPRD Jabar.
Penandatangan persetujuan bersama antara Ketua DPRD, dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut bukan hanya Perda Kamtibmas perubahan. Ada dua Perda yang sudah ditandangani, yakni dua pada sidang paripurna DPRD Jabar Jumat (26/2/2021). Kedua Perda itu yakni Perda tentang Perubahan atas Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kedua, Perda tentang Perubahan atas Perda No 8 tahun 2019 tentang RPJMD Jabar tahun 2018-2023.
Sedangkan perubahan pada Perda RPJMD didasari dinamika sosial ekonomi secara nasional akibat pandemi COVID-19 yang harus direspons di Jabar. Sehingga beberapa poin yang tercantum dalam RPJMD Jabar harus disesuaikan dengan kondisi saat ini karena sudah tidak relevan lagi.
“Rencana pembangunan lima tahun yang selama ini dimuat dalam Perda RPJMD tahun 2018-2023 harus dikoreksi karena sudah tidak relevan. Beberapa poin yang terinterupsi oleh pandemi COVID-19,” kata Ridwan Kamil.
Perda perubahan RPJMD fokus pada pemulihan ekonomi sosial setelah COVID-19.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan Perda itu mereorientasi, banyak mengalokasikan arah-arah pembangunan di tiga tahun ke depan, terkhusus pemulihan sosial ekonomi.
Karena itu baik DPRD Jabar maupun Gubernur Jabar Rodwan Kamil, atas kedua Perda tersebut optimistis, terutama di tahun 2021 COVID-19 bisa lebih dikendalikan seiring dengan pelaksanaan vaksinasi, dan ekonomi pun dapat segera pulih.