Gara-gara rokok, pejabat di Kabupaten Bandung bisa terancam sanksi tipiring kurungan 7 hari atau denda maksimal Rp500 ribu. Sanksi itu akan dikenakan kepada pejabat/pimpinan yang tidak membuat KTR.
DARA | BANDUNG — Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sempat terkendala belum terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penegak KTR.
Menurut Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan pada Setda Kabupaten Bandung, Marlan, sebenarnya sejak awal 2018 lalu pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait KTR selama 1 tahun hingga Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2018 terbit.
“Karena Perda KTR sudah sah diberlakukan, sebetulnya sanksi sudah bisa diberikan pada saat itu juga. Tetapi kami masih ada alat yang belum siap, yaitu Satgas Penegak KTR, itu baru terbentuk September 2019. Sehingga, kami perlu Bimtek dan dilakukan Oktober. Insya Allah per 1 Januari 202 kami akan mulai melakukan penegakan KTR,” ujar Marlan, seusai acara Ngawangkong Bari Ngopi di Taman Uncal Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (8/11/2019).
Pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung akan terus melakukan sosialiasi, termasuk melibatkan Satgas tingkat kabupaten dan kecamatan. Dia menjelaskan, zona yang masuk bebas asap rokok, yakni fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, peribadatan, dan angkutan umum.
Sedangkan zona yang boleh ada tempat khusus merokok di tempat umum, perkantoran, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan perbup. Termasuk, pihaknya akan koordinasi dengan bagian perizinan, ada beberapa lokasi yang tidak boleh ada iklan rokok.
“Di lima kawasan itu ada zona 100 meter tidak boleh ada iklan rokok termasuk penjual juga. Akan kami tertibkan Januari nanti. Contohnya 100 meter dari sekolah baik di kanan, kiri, depan dan belakang, tidak boleh ada iklan rokok dan penjualannya,” katanya.
Terkait sanksi, lanjut dia, bisa berupa sanksi teguran secara administrasi, secara lisan tertulis. Ada juga sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kurungan 7 hari atau denda maksimal Rp500 ribu untuk para pimpinan yang tidak melaksanakan kewajibannya di dalam membuat sebuah kawasan tanpa rokok.
“Untuk masyarakat umum juga sanksi berlaku, baik itu perokok, penjual, dan pembeli. Ada sanksi kurungan 7 hari atau denda maksimal Rp50 juta. Itu ada di dalam perda,” ujarnya.
Marlan menambahkan, alasan dibuat Perda KTR, karena semakin meningkatnya kesakitan masyarakat akibat penyakit tidak menular, salah satunya akibat rokok. “Karena rokok ini tidak hanya terkena kepada perokoknya. Tapi orang lain di sekitarnya. Justru yang paling berbahaya itu perokok pasif. Dari data Dinkes, 50 persen anak-anak ini terpapar asap rokok,” katanya.
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan