Perda KTR di Kabupaten Bandung Sempet Terkendala Satgas Penegak

Jumat, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IKUSTRASI. Foto: malangtoday.net

IKUSTRASI. Foto: malangtoday.net

Gara-gara rokok, pejabat di Kabupaten Bandung bisa terancam sanksi tipiring kurungan 7 hari atau denda maksimal Rp500 ribu. Sanksi itu akan dikenakan kepada pejabat/pimpinan yang tidak membuat KTR.

 

 

DARA | BANDUNG — Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sempat terkendala belum terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penegak KTR.

Menurut Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan pada Setda Kabupaten Bandung, Marlan, sebenarnya sejak awal 2018 lalu pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait KTR selama 1 tahun hingga Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2018 terbit.

“Karena Perda KTR sudah sah diberlakukan, sebetulnya sanksi sudah bisa diberikan pada saat itu juga. Tetapi kami masih ada alat yang belum siap, yaitu Satgas Penegak KTR, itu baru terbentuk September 2019. Sehingga, kami perlu Bimtek dan dilakukan Oktober. Insya Allah per 1 Januari 202 kami akan mulai melakukan penegakan KTR,” ujar Marlan, seusai acara Ngawangkong Bari Ngopi di Taman Uncal Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (8/11/2019).

Pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung akan terus melakukan sosialiasi, termasuk melibatkan Satgas tingkat kabupaten dan kecamatan. Dia menjelaskan, zona yang masuk bebas asap rokok, yakni fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, peribadatan, dan angkutan umum.

Sedangkan zona yang boleh ada tempat khusus merokok di tempat umum, perkantoran, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan perbup. Termasuk, pihaknya akan koordinasi dengan bagian perizinan, ada beberapa lokasi yang tidak boleh ada iklan rokok.

“Di lima kawasan itu ada zona 100 meter tidak boleh ada iklan rokok termasuk penjual juga. Akan kami tertibkan Januari nanti. Contohnya 100 meter dari sekolah baik di kanan, kiri, depan dan belakang, tidak boleh ada iklan rokok dan penjualannya,” katanya.

Terkait sanksi, lanjut dia, bisa berupa sanksi teguran secara administrasi, secara lisan tertulis. Ada juga sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kurungan 7 hari atau denda maksimal Rp500 ribu untuk para pimpinan yang tidak melaksanakan kewajibannya di dalam membuat sebuah kawasan tanpa rokok.

“Untuk masyarakat umum juga sanksi berlaku, baik itu perokok, penjual, dan pembeli. Ada sanksi kurungan 7 hari atau denda maksimal Rp50 juta. Itu ada di dalam perda,” ujarnya.

Marlan menambahkan, alasan dibuat Perda KTR, karena semakin meningkatnya kesakitan masyarakat akibat penyakit tidak menular, salah satunya akibat rokok. “Karena rokok ini tidak hanya terkena kepada perokoknya. Tapi orang lain di sekitarnya. Justru yang paling berbahaya itu perokok pasif. Dari data Dinkes, 50 persen anak-anak ini terpapar asap rokok,” katanya.

Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sampurasun Baraya Garut! Bersiap Seru Seruan Bareng Ruben Onsu Hingga Kotak di Dahsyatnya Weekend Garut
Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Gedung Dewan Belum Berpenghuni, Satu Lagi Pembangunan di Bandung Barat yang Mangkrak
7 Tim Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Disebar ke Beberapa Titik
Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?
Waduh, 650 Ton Sampah Terhampar di Oxbow Cicukang Kabupaten Bandung
Perayaan Tahun Baru Imlek di Kota Bandung Berlangsung Khidmat
Kamis Besok, Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Sisir Pelanggar di Wilayah KBU da Pacira
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:17 WIB

Sampurasun Baraya Garut! Bersiap Seru Seruan Bareng Ruben Onsu Hingga Kotak di Dahsyatnya Weekend Garut

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gedung Dewan Belum Berpenghuni, Satu Lagi Pembangunan di Bandung Barat yang Mangkrak

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:39 WIB

7 Tim Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Disebar ke Beberapa Titik

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20 WIB

Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?

Berita Terbaru