DPRD Jabar dikunjungi DPRD Kabupaten Baru Sulawesi Selatan. Ini yang dibahas.
DARA | Kunjungan DPRD Kabupaten Barru tersebut untuk mempelajari sebuah regulasi atau perda, tepatna Perda tentang penyelenggaraan pesantren.
Lebih tepatnya lagi, kata Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi, Perda Jabar No1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidkon menerima kunjungan tamu dari DPRD Kabupaten Barru di ruang Banmus, beberapa waktu lalu.
Menurut Sidkon, Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Jabar menjadi pelopor provinsi atau kabupaten dan kota lain dalam pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Jabar jadi yang pertama yang punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik tapi kita jadi percontohan provinsi, kabupaten dan kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,” kata Sidkon Djampi, Senin (18/3/2024).
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jelas Sidkon Djampi, sangat penting bagi Jawa Barat karena jumlah pondok pesantrennya sangat banyak mencapai puluhan ribu.
Diharapkan dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini pesantren di Jabar bisa dibina karena dalam Perda tersebut mencakup pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan memfasilitasi pesantren.
“Mengapa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini penting, karena Jabar tak hanya penduduknya yang banyak. Jumlah pesantrennya pun banyak mencapai puluhan ribu,” ujarnya.***
Editor: denkur