Perda Pesantren Sudah Disahkan, Ini Bukan Ego Kang Emil, Tapi…

Kamis, 4 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat konfrensi pers di Gedung Sate (Foto: Istimewa)

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat konfrensi pers di Gedung Sate (Foto: Istimewa)

Perda Pesantren sudah disahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan menjadi pemerintah daerah pertama yang membuat perda pesantren.


DARA – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, dengan adanya Perda tersebut, Pemerintah Jawa Barat memiliki kekuatan hukum tambahan untuk mendukung program pesantren juara lahir batin.

“Disamping kekuatan hukum perda visi misi, perda APBD untuk akselerasi, dan sekarang kami punya perda penguat lagi yaitu perda pondok pesantren,” ujar Uu saat ditemui di Gedung Sate, Kamis (4/2/2021).

Uu mengatakan, perda pesantren merupakan aspirasi dan keinginan dari masyarakat Jawa Barat.

“Visi misi yang ditulis pak Gubernur (Ridwan Kamil) bukan visi misi pribadi tapi visi misi Jawa Barat. Ego yang dibawa pak gubernur bukan ego pribadi tapi ego masyarakat Jawa Barat,” katanya.

“Termasuk perda pesantren yang didengungkan sejak awal, bukan ego pribadi, tapi ego seluruh masyarakat Jawa Barat yang di implemaentasikan dengan legislatif,” tambahnya.

Menurut Uu, adanya perda pesantren merupakan hadiah dan kebanggaan bersama antara eksekutif, legislatif dan masyarakat Jawa Barat.

Hal itu karena kepemimpinan di Jawa Barat saat ini bukan dari atas ke bawah tetapi dari bawah ke atas. Dimana aspirasi masyarakat yang menjadi tolak ukurnya.

“Ceuk aing ke kiri ke kiri, ceuk aing ke kidul Jawa Barat, tidak begitu. Tapi sistemnya buttom up. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat Jawa Barat kami legalkan,” ujarnya.

Dengan adanya perda pesantren, Uu meminta kepada seluruh Dinas yang ada di Jawa Barat untuk melaksanakan perda tersebut dan bersifat wajib.

“Pondok pesantren butuh dinas-dinas terkait untuk merealisasikan perda ini,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB