Perda Pesantren sudah disahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan menjadi pemerintah daerah pertama yang membuat perda pesantren.
DARA – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, dengan adanya Perda tersebut, Pemerintah Jawa Barat memiliki kekuatan hukum tambahan untuk mendukung program pesantren juara lahir batin.
“Disamping kekuatan hukum perda visi misi, perda APBD untuk akselerasi, dan sekarang kami punya perda penguat lagi yaitu perda pondok pesantren,” ujar Uu saat ditemui di Gedung Sate, Kamis (4/2/2021).
Uu mengatakan, perda pesantren merupakan aspirasi dan keinginan dari masyarakat Jawa Barat.
“Visi misi yang ditulis pak Gubernur (Ridwan Kamil) bukan visi misi pribadi tapi visi misi Jawa Barat. Ego yang dibawa pak gubernur bukan ego pribadi tapi ego masyarakat Jawa Barat,” katanya.
“Termasuk perda pesantren yang didengungkan sejak awal, bukan ego pribadi, tapi ego seluruh masyarakat Jawa Barat yang di implemaentasikan dengan legislatif,” tambahnya.
Menurut Uu, adanya perda pesantren merupakan hadiah dan kebanggaan bersama antara eksekutif, legislatif dan masyarakat Jawa Barat.
Hal itu karena kepemimpinan di Jawa Barat saat ini bukan dari atas ke bawah tetapi dari bawah ke atas. Dimana aspirasi masyarakat yang menjadi tolak ukurnya.
“Ceuk aing ke kiri ke kiri, ceuk aing ke kidul Jawa Barat, tidak begitu. Tapi sistemnya buttom up. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat Jawa Barat kami legalkan,” ujarnya.
Dengan adanya perda pesantren, Uu meminta kepada seluruh Dinas yang ada di Jawa Barat untuk melaksanakan perda tersebut dan bersifat wajib.
“Pondok pesantren butuh dinas-dinas terkait untuk merealisasikan perda ini,” pungkasnya.***
Editor: denkur