Tujuan dasar pembentukan Perda Pusat Pasar Distribusi adalah memberi kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi para produsen dan pedagang (petani, nelayan, peternak, pedagang kecil dsb) untuk mendapatkan jaminan pasokan barang yang mereka produksi atau yang mereka jual.
DARA | BANDUNG – Begitu dikatakan Wakil Ketua Pansus II R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira. Diharapkan, ada lembaga yang mengatur sistem distribusi di Provinsi Jawa Barat, sehingga pada musim-musim tertentu terjadi (kelangkaan), bisa diminimalisir atau dicegah serta menjaga stabilitas harga dan meminimalkan inflasi yang ada di Jawa Barat.
Selain itu menurutnya, Raperda Pusat Pasar Distribusi dilatarbelakangi oleh fungsi pasar sebagai salah satu infrastruktur ekonomi nasional dan ujung tombak distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat.
Peranannya, kata Yunandar, sangat penting dalam rangka menjaga stabilitas harga dan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga masyarakat memperoleh jaminan hak untuk memperoleh barang-barang kebutuhan pokok yang berkualitas dengan harga terjangkau.
Untuk mencapai tujuan itu perlu adanya upaya konkret dari semua pemangku kepentingan (stake holder).
Saat ini kata Yunandar, Pansus II sudah dalam tahap pembahasan pasal per pasal untuk merampungkan Raperda tersebut. “Ada sekitar 50 pasal yang sedang dibahas, terdapat beberapa usulan dari eksekutif diantaranya mengenai ruang lingkup pusat distribusi provinsi ini,” katanya.***
Wartawan: Sobur Niat | Editor: denkur
Dikutip dari websitte DPRD Jabar, Kamis (30/1/2020)