Perempuan dan Anak Rentan Alami Kekerasan, SAPA 129 Diresmikan Wujud Kehadiran Negara Tangani Masalah Itu

Sabtu, 11 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kementerian Perlingan Perempuan dan Anak Republik Indonesia)

Foto: Kementerian Perlingan Perempuan dan Anak Republik Indonesia)

Perempuan dan anak rentan mengalami kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


DARA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menandatangani Prasasti Ruang Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)129 di Gedung Kemen PPPA, Jumat (10/12/2021).

Penandatanganan ini bertepatan dengan berakhirnya 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang juga merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM).

“Prasasti ini ditandatangani dalam rangkaian Peringatan 16 HAKTP, yang kita mulai pada 25 November dan berakhir pada 10 Desember. Ini momentum yang sangat baik karena ketika kita bicara HAM, inilah yang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus kita perjuangkan. Khusus dalam pelayanan SAPA 129, mudah-mudahan penandatanganan prasasti ini bisa menjadi komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi perempuan dan anak,” ujar Menteri Bintang, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Sabtu (11/12/2021).

Menteri Bintang mengatakan, layanan SAPA 129 diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan pendampingan terbaik bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.

“Sepuluh hari belakangan ini menyita pikiran kita. Bertubi-tubi kasus kekerasan terjadi. Kekerasan terutama kepada anak yang kita anggap aman dan nyaman berada di tempat yang luar biasa, tapi di sanalah anak-anak kita mengalami kekerasan yang membawa dampak panjang kepada generasi penerus bangsa. Mudah-mudahan dengan semakin beraninya orang bicara, kita bisa menyelamatkan anak-anak yang lebih banyak lagi,” tutur Menteri Bintang.

Di sisi lain, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lebih lanjut, Ratna menjelaskan sistem pelaporan SAPA 129 dibangun untuk memastikan kehadiran negara dalam penanganan kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak.

“Kemen PPPA meluncurkan satu ruang yang kita sebut dengan SAPA 129 yang bisa diakses melalui hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129. Sistem ini tidak hanya untuk korban. Jika ada masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mendengar kasus kekerasan yang terjadi di sekeliling kita, laporkanlah, beritahu kami, sampaikan kepada kami, ini menjadi kesempatan untuk kita hadir menjawab persoalan kekerasan yang terjadi di masyarakat,” ujar Ratna, dalam Media Talk: Aksesibilitas Layanan Kekerasan Perempuan Melalui SAPA 129 secara hybrid, Jumat (10/12).

Ratna menjelaskan, SAPA 129 merupakan bentuk pelaksanaan fungsi implementatif yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.

“Sebagai layanan rujukan akhir, kami memastikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat ketika korban betul-betul membutuhkan layanan rujukan akhir, artinya Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut di level mereka,” kata Ratna.

Disebutkan dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 1 Januari-9 Desember 2021, terdapat 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 73,7 persennya merupakan kasus kekerasan di dalam rumah tangga. Sementara itu, terdapat 10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 59,7 persen.

“Kalau kita melihat tren secara umum, kasus kekerasan seperti fenomena gunung es, artinya persoalan ini bisa terjadi kapanpun, dimanapun, dan menimpa siapapun. Ketika kasus kekerasan terdata tinggi, di sisi lain menandakan adanya keberanian melapor, itu juga menjadi catatan penting bagi kita. Ketika korban berani melapor, maka kasus-kasus kekerasan akan terungkap,” tutur Ratna.

Berdasarkan data SAPA 129, Kemen PPPA telah menindaklanjuti 107 kasus kekerasan terhadap perempuan yang masuk sejak Maret-November 2021. Sementara itu, terdapat 507 kasus kekerasan terhadap anak yang telah ditangani berdasarkan pengaduan yang masuk pada Januari-Desember 2021. “107 kasus tersebut sudah dilakukan klarifikasi untuk mendapatkan kebenaran objektif berdasarkan koordinasi dengan dinas pengampu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ungkap Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Margareth Robin Korwa.

Lebih lanjut, Margareth menjelaskan, terdapat enam standar pelayanan dalam SAPA 129, yaitu pelayanan pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.

“Bersama kita pasti bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan korban kekerasan dan TPPO serta anak yang memerlukan perlindungan khusus,” imbuh Margareth.

Sebagai upaya mengoptimalkan fungsi pelayanan rujukan akhir, pada Rabu (8/12) Kemen PPPA meluncurkankan Mobil Operasional SAPA 129 yang digunakan untuk menjangkau korban kekerasan dan menyerahkan bantuan spesifik perempuan dan anak. Mobil tersebut perdana digunakan untuk menyerahkan bantuan spesifik kepada perempuan dan anak korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Senin, 7 April 2025 - 12:30 WIB

Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik

Minggu, 6 April 2025 - 20:38 WIB

PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB