Keberanian melaporkan kasus kekerasan sangat penting agar fenomena gunung es atas setiap kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak dapat segera ditangani dan dilakukan pendampingan.
DARA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga memberikan penghormatan atas keberanian para perempuan yang mulai berani “speak up” melaporkan kasus kekerasan yang menimpa diri mereka sendiri, keluarga mereka ataupun yang melihat kekerasan yang terjadi di sekeliling mereka.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini adalah fenomena gunung es di masyarakat. Data kasus kekerasan yang masuk ke SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) dengan kenyataan di lapangan juga masih ada kesenjangan artinya masih ada kasus yang tidak terlaporkan,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA, Senin (27/12/2021).
“Di media sosial saat ini banyak bermunculan perempuan yang berani melaporkan kasus kekerasan yang menimpa diri mereka, keluarga mereka atau yang melihat kasus kekerasan di sekeliling mereka. Saya apresiasi, mereka ini berani bicara, bersuara dan melaporkan kasusnya,” imbuhnya.
Paling banyak “speak up” itu, lanjut Bintang, justru kaum perempuan, sehingga sangat berharap ibu-ibu sensitif melihat perubahan yang terjadi pada anak-anaknya. Memastikan anak mereka aman. Terlebih saat ini anak-anak juga merasa tidak aman di sebagian lembaga-lembaga pendidikan beragama.
“Laporkan jika melihat dan mengalami tindak kekerasan ke SAPA129 atau di Hotline 08111-129-129,” kata Bintang.
Perjuangan para perempuan menurut Menteri Bintang, sejak jaman pergerakan melawan penjajah tidak berbeda dengan isu-isu yang diperjuangkan saat ini. Pada masa Kongres Perempuan Pertama 22 Desember 1928 di Yogyakarta perempuan sudah berjuang untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan pada perempuan.
“Jika kita merefleksikan perjuangan perempuan 93 tahun lalu, kaum perempuan sudah memperjuangkan kesetaraan gender, melawan poligami, mencegah anak-anak tidak menikah pada usia anak dan memastikan anak-anak terpenuhi haknya. Realitanya memang kasus-kasus masih tinggi. Perlu saya tegaskan konstitusi negara sudah menjamin bahwa setiap perempuan memiliki hak yg sama dan menjamin perlindungan untuk mereka,” kata Bintang.
“Indonesia sudah meratifikasi CEDAW (The Committee on the Elimination of Discrimination against Women), CRC (The Convention on the Rights of the Child) dan hal ini sudah diturunkan menjadi beberapa Undang-Undang dan peraturan perundangan. Hanya saja implementasinya tidak sampai ke masyarakat dan akar rumput. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tidak ingin hanya sebagai pemadam kebakaran. Itu sebabnya kami aktif bersinergi, mengajak institusi lain sesuatu tugas dan fungsi mereka, untuk bersama-sama mendorong kesetaraan gender, mengupayakan pemenuhan hak anak dan mencegah perempuan dan anak menjadi korban kekerasan,” imbuhnya.
Editor: denkur | Sumber: Kementerian PPPA