Akhir-akhir ini, marak kasus orang yang terjerat pinjol alias pinjaman online. Berita terbaru, ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjol hingga miliaran rupiah.
DARA | Praktik pinjaman online pada akhirnya sangat meresahkan masyarakat. Karena bukannya menjadi solusi atas masalah keuangan, tetapi malah menjadi bumerang bagi peminjam.
Banyak orang yang justru terlilit utang dan sulit melunasinya karena bunga yang tinggi. Belum lagi tempo waktu yang ditentukan, dan kerap disertai dengan ancaman dan teror.
Menanggapi hal ini, sebenarnya jauh empat belas abad lalu, Rasulullah SAW telah banyak memberi peringatan akan bahaya utang dalam sabdanya. Rasulullah SAW juga telah menjelaskan rambu-rambu yang harus diperhatikan jika seseorang ingin berutang, di antaranya:
1.Orang yang ingin berutang hendaklah benar-benar karena terpaksa. Dalam kata lain, lebih baik menghindari utang sebisa mungkin. Kecuali jika sudah tidak ada solusi lain. Sebab orang yang berutang rawan berbohong dan tidak menepati janji.
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW senantiasa berdoa kepada Allah dan memohon perlindungan agar tidak terlilit utang.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنْ الْمَغْرَمِ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
Dari ‘Aisyah RA menceritakan bahwa Rasulullah SAW berdoa dalam sholat, “Allahumma innii a’uudzu bika minal ma’tsami wal maghram” (Ya Allah aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit utang).
Kemudian ada seseorang yang bertanya, “Mengapa Engkau banyak meminta perlindungan dari utang, wahai Rasulullah?”
Lalu Nabi menjawab, “Sesungguhnya seseorang apabila sedang berutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering menyelisihinya.” (HR Bukhari no 2222)
Rasulullah SAW juga pernah menolak untuk mensholatkan salah seorang sahabat yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang yang belum dilunasi.
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا لَا فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ
Dari Salamah bin al-Akwa’ RA, bahwa dihadapkan kepada Nabi SAW satu jenazah agar disalatkan. Lalu Nabi bertanya, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka berkata, “Tidak.” Maka Nabi mensholatkan jenazah tersebut.
Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada Rasulullah, lalu Nabi bertanya kembali, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka menjawab, “Ya.” Rasulullah bersabda, “Sholatilah saudaramu ini.”
Kemudian Abu Qatadah (sahabat Nabi) berkata, “Biar nanti aku yang menanggung utangnya.” Sejurus kemudian Nabi SAW mensholatkan jenazah itu. (HR Bukhari no 2131)
Memiliki tekad kuat untuk membayar dan tidak menyepelekan utang. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Orang yang berutang serta bertekad untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Sebaliknya, orang yang berutang dengan maksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut.” (HR Bukhari no 2212)
Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda:
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
“Seseorang di saat ruhnya berpisah dengan jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal, maka dia akan masuk surga. Yaitu sombong, mencuri ghanimah sebelum dibagi, dan utang.” (Hadits shahih riwayat Ibnu Majah no 2403)
Membayar utang dengan nilai yang setimpal atau lebih baik. Dalam satu riwayat, Abu Hurairah RA menceritakan bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW untuk menagih utang seekor unta. Lalu Nabi SAW bersabda, “Berilah dia unta yang lebih tua dari usia untanya.”
Kemudian Rasulullah melanjutkan sabdanya,
خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang.” (HR Muslim no 3005)
Menyegerakan membayar utang dan tidak menundanya bagi yang mampu. Rasulullah SAW bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu melunasi utang adalah kezaliman.” (HR Bukhari no 2225)
Demikian hadits-hadits Nabi SAW seputar adab yang harus diperhatikan bagi orang yang hendak/sedang berutang.
Lebih dari itu, hendaknya orang yang memang terdesak harus berutang, cermat dalam memilih orang yang meminjami utang. Jangan sampai berutang kepada rentenir atau pinjol ilegal yang malah sangat akan merugikan dan memberikan banyak mudarat. (Shafira Amalia, ed: Nashih)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di mui.or.id dengan judul: Jeratan Pinjol Mengintai, Perhatikan 4 Adab Berutang yang Diajarkan Rasulullah SAW.
Editor: denkur