Begitu pun di dunia maya, saat ini berbagai platform media sosial mulai dari X, Instagram hingga Facebook masih diramaikan unggahan Peringatan Darurat.
DARA| Aksi DPR RI yang mengagendakan Paripurna Pengesahan UU Pilkada mengundang reaksi dari mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia pun turun ke jalan di sejumlah kota, Kamis (22/8/2024).
Selain aksi turun ke jalan, sejumlah Guru Besar pun menolak pengesahan UU Pilkada tersebut. Begitu pun di dunia maya, saat ini berbagai platform media sosial mulai dari X, Instagram hingga Facebook masih diramaikan unggahan Peringatan Darurat.
Peringatan dengan banner berlatar biru dan bergambar Garuda Pancasila ini mulai diposting sejak Rabu (21/8/2024).
Hasilnya pencarian berkata kunci peringatan darurat Pancasila, peringatan darurat Indonesia, darurat Pancasila dan peringatan darurat garuda meningkat di pencarian Google.
Tagar ini muncul seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tak hanya tagar, unggahan simbol garuda ini juga disertai suara sirine tanda bahaya. Lalu apa maksud peringatan darurat Garuda biru dan apa kaitannya dengan putusan MK?
Awalnya tagar muncul sebagai ajakan warganet untuk bersama-sama mengawal putusan MK menjelang Pilkada 2024.
Namun menyusul pengabaian DPR atas putusan tersebut Peringatan Darurat kini menjadi seruan aksi protes atas langkah DPR menganulir putusan MK.
Tagar membanjiri platform media massa setelah MK mengeluarkan sejumlah putusan yang berpotensi mengubah peta kekuatan politik jelang Pilkada Serentak 2024.
Apa putusan MK yang dapat mengubah peta kekuatan politik jelang Pilkada Serentak 2024 dimaksud?
Pertama, MK mengatur ulang threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dengan putusan pada Selasa 20 Agustus 2024 itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.
Parpol juga tak harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPR untuk mengusung calon kepala daerahnya.
Editor: Maji