Peringatan Darurat Kawal Putusan MK Viral di Berbagai Platform Medsos

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Peringatan Darurat Banjiri Medsos, Ini Maksud dan Kaitannya dengan Seruan Kawal Putusan MK (X). (Foto: Ist)

Peringatan Darurat Banjiri Medsos, Ini Maksud dan Kaitannya dengan Seruan Kawal Putusan MK (X). (Foto: Ist)

Begitu pun di dunia maya, saat ini berbagai platform media sosial mulai dari X, Instagram hingga Facebook masih diramaikan unggahan Peringatan Darurat.

DARA| Aksi DPR RI yang mengagendakan Paripurna Pengesahan UU Pilkada mengundang reaksi dari mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia pun turun ke jalan di sejumlah kota, Kamis (22/8/2024).

Selain aksi turun ke jalan, sejumlah Guru Besar pun menolak pengesahan UU Pilkada tersebut. Begitu pun di dunia maya, saat ini berbagai platform media sosial mulai dari X, Instagram hingga Facebook masih diramaikan unggahan Peringatan Darurat.

Peringatan dengan banner berlatar biru dan bergambar Garuda Pancasila ini mulai diposting sejak Rabu (21/8/2024).

Hasilnya pencarian berkata kunci peringatan darurat Pancasila, peringatan darurat Indonesia, darurat Pancasila dan peringatan darurat garuda meningkat di pencarian Google.

Tagar ini muncul seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tak hanya tagar, unggahan simbol garuda ini juga disertai suara sirine tanda bahaya. Lalu apa maksud peringatan darurat Garuda biru dan apa kaitannya dengan putusan MK?

Awalnya tagar muncul sebagai ajakan warganet untuk bersama-sama mengawal putusan MK menjelang Pilkada 2024.

Namun menyusul pengabaian DPR atas putusan tersebut Peringatan Darurat kini menjadi seruan aksi protes atas langkah DPR menganulir putusan MK.

Tagar membanjiri platform media massa setelah MK mengeluarkan sejumlah putusan yang berpotensi mengubah peta kekuatan politik jelang Pilkada Serentak 2024.

Apa putusan MK yang dapat mengubah peta kekuatan politik jelang Pilkada Serentak 2024 dimaksud?

Pertama, MK mengatur ulang threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dengan putusan pada Selasa 20 Agustus 2024 itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

Parpol juga tak harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPR untuk mengusung calon kepala daerahnya.

Editor: Maji

Berita Terkait

Dudung Abdurrachman Buka Rakornas Desa 2025
Skuad Timnas Indonesia Sudah Lengkap, Kluivert Fokus Asah Taktik Pemain
Lapas Banceuy Bandung Undang Keluraga Warga Binaan Buka Puasa Bersama
Mudik, KAI Logistik Diskon Pengiriman Motor Hingga 25%
BNPT dan Kemendes PDT Siap Kolaborasi Ciptakan Desa Bebas Intoleransi dan Radikalisme
Polri Gelar Salat Gaib untuk Tiga Anggota yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan
Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Kapolres Garut Laksanakan Ramp Check Kendaraan Angkutan Umum dan Tes Urine
Berikan Layanan JHT dan JKP Bagi Pekerja PT Danbi Internasional, BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Negara Hadir
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:09 WIB

Dudung Abdurrachman Buka Rakornas Desa 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:40 WIB

Skuad Timnas Indonesia Sudah Lengkap, Kluivert Fokus Asah Taktik Pemain

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:24 WIB

Lapas Banceuy Bandung Undang Keluraga Warga Binaan Buka Puasa Bersama

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:34 WIB

Mudik, KAI Logistik Diskon Pengiriman Motor Hingga 25%

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:10 WIB

BNPT dan Kemendes PDT Siap Kolaborasi Ciptakan Desa Bebas Intoleransi dan Radikalisme

Berita Terbaru

OLAHRAGA

AUSTRALIA CEMAS Indonesia Banjir “Predator”

Rabu, 19 Mar 2025 - 21:32 WIB