Peringatan untuk Plt Bupati, tak Ada Rotasi dan Mutasi Pejabat di Cianjur

Kamis, 7 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Paling tidak, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati/wakil dalam pilkada, bupati/wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat. Hal ini diingatkan kepada Plt Bupati Cianjur yang berencana mengganti para pejabatnya.

 

 

DARA | CIANJUR — Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, diingatkan tidak merotasi dan mutasi pejabat, minimal enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati pada Pilkada 2020.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, kepada wartawan, Kamis (7/11/2019)

Seperti diketahui, Pemkab Cianjur berencana merotasi dan mutasi pejabat eselon II, III, dan IV. Namun, hingga saat ini pelantikan belum juga dilakukan karena masih menunggu hasil kajian rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Kami akan mengirimkan surat imbauan di bulan Januari 2020. Waktu itu dinilai sangat tepat, karena kalau kita mengirimkan surat dari sekarang, bisa saja kan petahana tidak mencalonkan,” kata Hadi.

Ia menjelaskan,  aturan rotasi dan mutasi pejabat tersebut sesuai Pasal 71 Undang-Undang 10/2016 tentang pilkada gubernur, bupati, dan walikota. Pasal 71 poin 2 menjelaskan, gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB