Paling tidak, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati/wakil dalam pilkada, bupati/wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat. Hal ini diingatkan kepada Plt Bupati Cianjur yang berencana mengganti para pejabatnya.
DARA | CIANJUR — Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, diingatkan tidak merotasi dan mutasi pejabat, minimal enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati pada Pilkada 2020.
Hal tersebut ditegaskan Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, kepada wartawan, Kamis (7/11/2019)
Seperti diketahui, Pemkab Cianjur berencana merotasi dan mutasi pejabat eselon II, III, dan IV. Namun, hingga saat ini pelantikan belum juga dilakukan karena masih menunggu hasil kajian rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Kami akan mengirimkan surat imbauan di bulan Januari 2020. Waktu itu dinilai sangat tepat, karena kalau kita mengirimkan surat dari sekarang, bisa saja kan petahana tidak mencalonkan,” kata Hadi.
Ia menjelaskan, aturan rotasi dan mutasi pejabat tersebut sesuai Pasal 71 Undang-Undang 10/2016 tentang pilkada gubernur, bupati, dan walikota. Pasal 71 poin 2 menjelaskan, gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan