DARA | SUKABUMI – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Ariest Merdeka Sirait, menilai, kasus inses disertai pembunuhan yang menimpa bocah 5 tahun di Kota Sukabumi, Jawa barat sangat luar biasa.
“Baik secara lembaga maupun pribadi belum pernah menemukan kasus seperti ini. Ini kejadian sangat luar biasa,” kata Arist, bersama timnya seusai wawancara langsung dengan ke-tiga tersangka, di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat. Selasa (01/10/2019)
Karena itu, lanjut dia, Komnas PA bersama Polres Sukabumi Kota sangat memberi atensi dan menempatkan kasus ini sebagai extra ordinary crime. “Bersama kepolisian ini harus diberi atensi, agar kasus ini bukan dijadikan kasus biasa saja. Harus dipublikasikan menjadi kasus luar biasa dan penanganannya juga harus luar biasa pula,” ujar dia.
Kasus ini lanjut Arist, harus dijadikan momentum sebagai gerakan perlindungan anak yang berlaku di seluruh indonesia. “Kita mulai dari Sukabumi, karena menemukan kasus luar biasa ini. Seperti kasus Angeline yang pernah mencuat di Denpasar Bali,” katanya.
Malah, lanjut dia, kasus ini lebih parah lagi daripada kasus Angelina. “Selain menghilangkan nyawa korban, disertai pemerkosaan dan prilaku salah dalam keluarga tersangka tentunya tidak harus dihentikan namun harus dipublikasi untuk membangun kesadaran publik,” ujarnya.
Arist juga menganggap, momentum ini tepat untuk mengangkat kasus ini ke permukaan untuk menggugah masyarakat membuat gerakan perlindungan anak. “Bukan mengeksploitasi, namun memanfaatkan situasi agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di tengah masyarakat. Kita tidak akan berhenti sampai ada gerakan nasional perlindungan anak,” kata dia.
Pengakuan tersangka saat diwawancarai, menurut dia pula, merupakan kejahatan yang sunguh-sungguh diakui tersangka. “tidak ada yang ditutup tutupi kejahatan yang telah dilakukan tersangka. Untuk itu patut mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum berlaku tentang perlindungan anak dan bisa dikenakan hukuman tambahan,” ujarnya.
Sementara Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, menyebutkan, KPAI sudah melihat dan bertanya langsung dengan ketiga tersangka. “Kita juga sudah lakukan diskusi membahas langkah-langkah selanjutnya untuk penanganan kasus ini,” katanya.***
Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan