Meski kewenangan dalam mengeluarkan izin dicabut, namun tidak akan menghilangkan peran pemerintah daerah, kata Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah Surachman.
DARA | BANDUNG – Dikutip dara.co.id dari Jabarnews.com, Senin (9/11/2020), perpindahan kewenangan pengeluaran izin dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat menjadi salah satu permasalahan administrasi. Pasalnya, peran pemerintah daerah jadi hilang dalam mengeluarkan izin dan melakukan pengawasan perizinan.
“Saya pikir kalau perizinan itu ditarik ke pusat, tidak serta merta meninggalkan peran daerah,” kata Ade di Bandung, Sabtu lalu (7/11/2020).
Menurutnya, Pemerintah Pusat mempunyai piranti atau alat di daerah. Sehingga, lanjut Ade, bagaimanapun pasti akan melibatkan Pemerintah Daerah maskipun dalam bentuk rekomendasi.
“Gak mungkinlah pusat tidak punya piranti di daerah, pasti akan menanyakan. Hanya bentuknya mungkin berbentuk rekomendasi dari kabupaten,” jelasnya.
Ade menegaskan bahwa mustahil jika suatu perusahaan berdiri di daerah tertentu tanpa memiliki rekomendari dari Pemerintah Daerah setempat.
“Gak mungkinlah tiba-tiba berdiri. Kalau tanpa ada rekomendasi dari bawah,” ujarnya.***
Editor: denkur