DARA | BANDUNG BARAT – Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghentikan perkara dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan caleg asal Nasdem, Ryan Firmansyah dan Usep Sukarna, yang turut dilaporkan ke Bawaslu RI. Keputusan tersebut diambil Bawaslu KBB, karena adanya error in person yakni ketidaksesuaian antara identitas yang dilaporkan dengan legalitas kedua terlapor tersebut.
“Saudara RF disebut sebagai caleg DPD RI, padahal DPR RI. Sedangkn Saudara US disebut sebagai caleg DPRD KBB, padahal caleg DPRD Provinsi Jabar dapil KBB,” kata Ketua Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan dan Penanganan, Ai Wildani Sri Aidah, kepada pers, Rabu (23/1/2019).
Menurut dia, klarifikasi, pelapor kasus tersebut menjelaskan legal standingnya sebagai perwakilan Forum Pemuda Peduli Pemilu Bersih Jawa Barat. Hal itu tidak memenuhi syarat formil pelapor yang diatur dalam pasal 6 Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2017.
“Pasal tersebut menyatakan, pelapor itu adalah WNI yang punya hak pilih, pemantau Pemilu yang terakreditasi dan peserta Pemilu,” ujar dia.
Keputusan pemberhentian perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap kedua Caleg tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Setelah melakukan klarifikasi kepada saksi pelapor, dan terlapor selanjutnya dibahas bersama Sentra Gakkumdu. Tiba pada kesimpulan perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu dihentikan,” katanya.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, dua terlapor pertama yakni Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dan Kadisdik KBB, Imam Santoso, resmi dihentikan. Mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran UU pemilu.***