Perkara Dugaan Pelanggaran UU Pemilu Dua Caleg Nasdem Dihentikan

Rabu, 23 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: pemiluupdate.com

ILUSTRASI. Foto: pemiluupdate.com

DARA | BANDUNG BARAT – Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghentikan perkara dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan caleg asal Nasdem, Ryan Firmansyah dan Usep Sukarna, yang turut dilaporkan ke Bawaslu RI. Keputusan tersebut diambil Bawaslu KBB, karena adanya error in person yakni ketidaksesuaian antara identitas yang dilaporkan dengan legalitas kedua terlapor tersebut.

“Saudara RF disebut sebagai caleg DPD RI, padahal DPR RI. Sedangkn Saudara US disebut sebagai caleg DPRD KBB, padahal caleg DPRD Provinsi Jabar dapil KBB,” kata Ketua Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan dan Penanganan,  Ai Wildani Sri Aidah, kepada pers,  Rabu (23/1/2019).

Menurut dia, klarifikasi, pelapor kasus tersebut menjelaskan legal standingnya sebagai perwakilan Forum Pemuda Peduli Pemilu Bersih Jawa Barat. Hal itu tidak memenuhi syarat formil pelapor yang diatur dalam pasal 6 Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2017.

“Pasal tersebut menyatakan,  pelapor itu adalah WNI yang punya hak pilih, pemantau Pemilu yang terakreditasi dan peserta Pemilu,” ujar dia.

Keputusan pemberhentian perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap kedua Caleg tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Setelah melakukan klarifikasi kepada saksi pelapor, dan terlapor selanjutnya dibahas bersama Sentra Gakkumdu. Tiba pada kesimpulan perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu dihentikan,” katanya.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, dua terlapor pertama yakni Bupati Bandung Barat,  Aa Umbara Sutisna, dan Kadisdik KBB,  Imam Santoso, resmi dihentikan. Mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran UU pemilu.***

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:38 WIB

Ilustrasi (Foto: NU Online)

HIKMAH

Doa Mengawali Bulan Ramadhan

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:32 WIB