Perkara Dugaan Pelanggaran UU Pemilu Dua Caleg Nasdem Dihentikan

Rabu, 23 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: pemiluupdate.com

ILUSTRASI. Foto: pemiluupdate.com

DARA | BANDUNG BARAT – Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghentikan perkara dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan caleg asal Nasdem, Ryan Firmansyah dan Usep Sukarna, yang turut dilaporkan ke Bawaslu RI. Keputusan tersebut diambil Bawaslu KBB, karena adanya error in person yakni ketidaksesuaian antara identitas yang dilaporkan dengan legalitas kedua terlapor tersebut.

“Saudara RF disebut sebagai caleg DPD RI, padahal DPR RI. Sedangkn Saudara US disebut sebagai caleg DPRD KBB, padahal caleg DPRD Provinsi Jabar dapil KBB,” kata Ketua Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan dan Penanganan,  Ai Wildani Sri Aidah, kepada pers,  Rabu (23/1/2019).

Menurut dia, klarifikasi, pelapor kasus tersebut menjelaskan legal standingnya sebagai perwakilan Forum Pemuda Peduli Pemilu Bersih Jawa Barat. Hal itu tidak memenuhi syarat formil pelapor yang diatur dalam pasal 6 Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2017.

“Pasal tersebut menyatakan,  pelapor itu adalah WNI yang punya hak pilih, pemantau Pemilu yang terakreditasi dan peserta Pemilu,” ujar dia.

Keputusan pemberhentian perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap kedua Caleg tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Setelah melakukan klarifikasi kepada saksi pelapor, dan terlapor selanjutnya dibahas bersama Sentra Gakkumdu. Tiba pada kesimpulan perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu dihentikan,” katanya.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, dua terlapor pertama yakni Bupati Bandung Barat,  Aa Umbara Sutisna, dan Kadisdik KBB,  Imam Santoso, resmi dihentikan. Mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran UU pemilu.***

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:19 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:17 WIB

Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani

Berita Terbaru


Sat Narkoba Polres Garut mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Pandai, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin(16/12/2024).(Foto: andre/dara)

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Selasa, 17 Des 2024 - 09:19 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB