Perkara Dugaan Pelanggaran UU Pemilu Dua Caleg Nasdem Dihentikan

Rabu, 23 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: pemiluupdate.com

ILUSTRASI. Foto: pemiluupdate.com

DARA | BANDUNG BARAT – Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghentikan perkara dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan caleg asal Nasdem, Ryan Firmansyah dan Usep Sukarna, yang turut dilaporkan ke Bawaslu RI. Keputusan tersebut diambil Bawaslu KBB, karena adanya error in person yakni ketidaksesuaian antara identitas yang dilaporkan dengan legalitas kedua terlapor tersebut.

“Saudara RF disebut sebagai caleg DPD RI, padahal DPR RI. Sedangkn Saudara US disebut sebagai caleg DPRD KBB, padahal caleg DPRD Provinsi Jabar dapil KBB,” kata Ketua Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan dan Penanganan,  Ai Wildani Sri Aidah, kepada pers,  Rabu (23/1/2019).

Menurut dia, klarifikasi, pelapor kasus tersebut menjelaskan legal standingnya sebagai perwakilan Forum Pemuda Peduli Pemilu Bersih Jawa Barat. Hal itu tidak memenuhi syarat formil pelapor yang diatur dalam pasal 6 Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2017.

“Pasal tersebut menyatakan,  pelapor itu adalah WNI yang punya hak pilih, pemantau Pemilu yang terakreditasi dan peserta Pemilu,” ujar dia.

Keputusan pemberhentian perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap kedua Caleg tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Setelah melakukan klarifikasi kepada saksi pelapor, dan terlapor selanjutnya dibahas bersama Sentra Gakkumdu. Tiba pada kesimpulan perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu dihentikan,” katanya.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, dua terlapor pertama yakni Bupati Bandung Barat,  Aa Umbara Sutisna, dan Kadisdik KBB,  Imam Santoso, resmi dihentikan. Mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran UU pemilu.***

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

OLAHRAGA

LOLOS PIALA DUNIA Nova Sukses Adopsi Shin Tae Yong

Selasa, 8 Apr 2025 - 21:21 WIB