Pemkab Cianjur, Jawa Barat, perketat akses masuk dari luar kota di sejumlah tapal batas. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid.
DARA – Pengetatan dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah setempat.
Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan pengetatan digelar di sejumlah tapal batas, seperti perbatasan Cianjur-Bogor (Segar Alam), Haurwangi (perbatasan Cianjur-Bandung), Gekbrong (perbatasan Cianjur-Sukabumi), dan perbatasan Cikalongkulon-Jonggol.
Selain dilakukan pemeriksaan sesuai standar pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, seperti cek suhu tubuh, dan jumlah kapasitas, setiap pengendara dari luar kota yang akan masuk ke Cianjur diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
Sejumlah tapal batas diperketat. Setiap kendaraan roda dua maupun roda empat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan. Jika mereka kedapatan tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 akan langsung dikembalikan ke daerah asalnya.
Demikian kata Herman, kepada wartawan saat melakukan peninjauan operasi yustisi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di kawasan Segar Alam, Puncak, Cipanas, Cianjur, Rabu (3/2/2021).
Herman mengatakan, pengetatan akses masuk di sejumlah tapal batas itu akan terus dilakukan hingga masa pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) plus di Kabupaten Cianjur usai.
“Hampir 95 persen pengendara asal luar daerah yang masuk ke wilayah Cianjur tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 sehingga diputar balikan ke wilayah asalnya. Jika ingin tetap masuk, mereka wajib menjalani tes antigen secara berbayar yang ada di setiap pos di tapal batas,” jelasnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menyebutkan, jajarannya bersama unsur TNI dan pemerintah daerah menyiagakan ratusan personel yang bertugas secara stasioner maupun mobile.
“Mereka akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap taat dan patuh dalam menjalankan protokol kesehatan,” kata Rifai.***
Editor: denkur