Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Migran Masih Lemah

Senin, 6 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: pikiran-rakyat.com

Ilustrasi: pikiran-rakyat.com

Perlindungan ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dinilai masih dipandang sebelah mata. Banyaknya masalah yang dialami para pahlawan devisa, seolah membuktikan tidak ada jaminan yang diterima selama mereka bekerja di luar negeri.


DARA | CIANJUR –  Ketua DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur Ali Hildan mengungkapkan, kondisi tersebut memaksa para PMI bekerja ekstra dalam memperjuangkan hak mereka meskipun tanpa campur tangan pemerintah daerah. Terutama, bagi para PMI bermasalah yang kemudian diketahui tergolong sebagai pekerja non prosedural.

”Padahal, dari Agustus 2018 sampai Desember 2019 saja sudah ada sekitar 197 pengaduan permasalahan PMI ke Astakira, ” kata Ali, Senin (6/1/2020).

Mayoritas PMI yang mengadukan permasalahan tersebut, berinisiatif meminta bantuan dari asosiasi secara pribadi maupun melalui keluarga mereka. Tidak sedikit yang merasa kesulitan untuk mengadukan permasalahan di negara penempatan, hingga akhirnya hilang kontak.

Sebab itu, Ali pun berinisiatif untuk melakukan konsolidasi bersama dua pembela PMI Cianjur. Ali menuturkan,  konsolidasi yang sudah dilakukan dengan ketiga organisasi itu tidak lain membahas seputar perlindungan dan penempatan.

”Kami akan menyuarakan jeritan para PMI yang bermasalah. Dalam waktu dekat kami juga akan mengirimkan surat ke Bupati Cianjur untuk audiensi terkait perlindungan PMI asal Cianjur, ” ujar Ali.

Ketua DPD FPMI Kabupaten Cianjur Dhani Rahmad menambahkan, pemeritah daerah diharapkan dapat bekerja bersama-sama untuk mengawasi pemberangkatan PMI. Pasalnya, hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

”Sudah dijelaskan ada perlindungan pra penempatan, perlindungan masa penempatan, dan purna penempatan. Makanya, kami meminta kepada pemda dan intansi terkait tidak tegas para pelaku TPPO di Kabupaten Cianjur,” ujar Dhani.

Dhani menilai hal itu diperlukan, karena sejauh ini pihak yang diduga merupakan pelaku TPPO tidak bertanggungjawab setelah adanya PMI di negara penempatan bermasalah.***

Wartawan: Purwanda | Editor: denkur

 

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 Nov 2024 - 06:30 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 Nov 2024 - 06:28 WIB