Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Migran Masih Lemah

Senin, 6 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: pikiran-rakyat.com

Ilustrasi: pikiran-rakyat.com

Perlindungan ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dinilai masih dipandang sebelah mata. Banyaknya masalah yang dialami para pahlawan devisa, seolah membuktikan tidak ada jaminan yang diterima selama mereka bekerja di luar negeri.


DARA | CIANJUR –  Ketua DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur Ali Hildan mengungkapkan, kondisi tersebut memaksa para PMI bekerja ekstra dalam memperjuangkan hak mereka meskipun tanpa campur tangan pemerintah daerah. Terutama, bagi para PMI bermasalah yang kemudian diketahui tergolong sebagai pekerja non prosedural.

”Padahal, dari Agustus 2018 sampai Desember 2019 saja sudah ada sekitar 197 pengaduan permasalahan PMI ke Astakira, ” kata Ali, Senin (6/1/2020).

Mayoritas PMI yang mengadukan permasalahan tersebut, berinisiatif meminta bantuan dari asosiasi secara pribadi maupun melalui keluarga mereka. Tidak sedikit yang merasa kesulitan untuk mengadukan permasalahan di negara penempatan, hingga akhirnya hilang kontak.

Sebab itu, Ali pun berinisiatif untuk melakukan konsolidasi bersama dua pembela PMI Cianjur. Ali menuturkan,  konsolidasi yang sudah dilakukan dengan ketiga organisasi itu tidak lain membahas seputar perlindungan dan penempatan.

”Kami akan menyuarakan jeritan para PMI yang bermasalah. Dalam waktu dekat kami juga akan mengirimkan surat ke Bupati Cianjur untuk audiensi terkait perlindungan PMI asal Cianjur, ” ujar Ali.

Ketua DPD FPMI Kabupaten Cianjur Dhani Rahmad menambahkan, pemeritah daerah diharapkan dapat bekerja bersama-sama untuk mengawasi pemberangkatan PMI. Pasalnya, hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

”Sudah dijelaskan ada perlindungan pra penempatan, perlindungan masa penempatan, dan purna penempatan. Makanya, kami meminta kepada pemda dan intansi terkait tidak tegas para pelaku TPPO di Kabupaten Cianjur,” ujar Dhani.

Dhani menilai hal itu diperlukan, karena sejauh ini pihak yang diduga merupakan pelaku TPPO tidak bertanggungjawab setelah adanya PMI di negara penempatan bermasalah.***

Wartawan: Purwanda | Editor: denkur

 

Berita Terkait

Rakor Bersama Mendagri, Sekda Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan Asta Cita Presiden
Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir
Dari Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sukabumi
Rencana Kerja Pemkab Cirebon Tahun 2026 Fokus pada Isu Strategis
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:29 WIB

Rakor Bersama Mendagri, Sekda Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan Asta Cita Presiden

Senin, 20 Januari 2025 - 16:18 WIB

Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

Rencana Kerja Pemkab Cirebon Tahun 2026 Fokus pada Isu Strategis

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:40 WIB

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Berita Terbaru

Gedung Rumentang Siang (Foto: bandung.go.id)

BANDUNG UPDATE

Inilah Lima Gedung Kesenian di Kota Bandung yang Bersejarah

Senin, 20 Jan 2025 - 16:36 WIB

PJ Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyampaikan kondisi terkini dari bencana banjir (Foto: Istimewa)

JABAR

Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB