Masalah sengketa tanah berpotensi menimbulkan konflik yang berdampak negatif di semua aspek, sehingga perlu adanya penanganan khusus dari pihak terkait.
DARA – Demikian dikatakan Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi yang digelar Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Banjar.
Kegiatan bertajuk Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum Dan Kepastian Hak Atas Tanah. Kegiatan yang diselenggarakan di aula Hotel Mandiri kota Banjar, diikuti para camat, lurah, kepala desa, dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di wilayah Kota Banjar, Senin (22/11/2021).
Dalam keterangan persnya wali kota memberikan apresiasi kepada kantor ATR/BPN yang telah menggelar acara sosialisasi tersebut. Dengan adanya sosialisasi maka akan menambah wawasan dan pemahaman terhadap pihak-pihak yang berkepentingan guna menghindari terjadinya kasus pertanahan.
Menurut Ade penyelesaian kasus sengketa tanah perlu penanganan secara sinergitas serta komprehensif antara pemerintah kota, kantor pertanahan, PPAT, PPATS, dan pemerintah desa/kelurahan.
“Terjadinya kasus atau sengketa tanah akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial, politik, dan ekologi. Jika hal tersebut terjadi, tentunya akan menghambat laju perekonomian masyarakat maupun pihak terkait,” ujar wali kota.
Senada dengan wali kota, Kepala kantor ATR/BPN kota Banjar Adib Fathan mengatakan, manfaat dari kegiatan sosialisasi yang digelar pihaknya sebagai langkah meminimalisir maupun mencegah kasus sengketa pertanahan.
Adib menuturkan, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Perlu adanya sinergitas dari semua pihak terkait sebagai langkah penyeselesaian, agar permasalahan sengketa dapat terselesaikan.
“Penyelesaian masalah sengketa tanah, bukan hanya tugas BPN melainkan tugas bersama semua pihak terkait,” kata Adib
Lebih lanjut Adib mengatakan, sejak tahun 2017 sudah 30 ribu bidang tanah di kota Banjar yang sudah bersertifikat, masih ada sekitar 16 ribu bidang yang belum bersertifikat.
Sementara untuk aset tanah yang dimiliki kota Banjar masih ada sekitar 105 bidang yang belum bersertifikat. Pihaknya menargetkan pada pertengahan 2022 mendatang seluruh aset bidang tanah milik pemkot akan diselesaikan.***
Editor: denkur