Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan layanan dengan kode akses 110. Peluncuran dilakukan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditemani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (20/5/2021).
DARA – Sigit menerangkan, layanan polisi 110 salah satu implementasi dari Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.
Layanan ini diberikan secara gratis kepada masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif, serta tidak diskriminatif.
“Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka meningkatkan bentuk-bentuk pelayanan kepolisian melanjutkan program yang dulu pernah kita launching, dan saat ini kita harapkan bisa diintegrasikan, sehingga sesuai dengan program transformasi menuju Polri yang presisi, khususnya bidang transformasi pelayanan publik, bidang operasional, dan bidang pengawasan bisa terwujud dan betul betul dirasakan oleh masyarakat,” paparnya.
Sigit memastikan, layanan 110 diberikan selama 24 jam kepada masyarakat. Masyarakat dapat melakukan panggilan ke nomor 110 dan langsung terhubung dengan agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan baik kecelakaan, bencana, serta pengaduan lainnya.
“Harapan kita dengan 110, maka seluruh pengaduan masyarakat dimanapun berada bisa dilayani oleh kepolisian secara cepat. Kemudian anggota kita yang merespon atau menerima laporan tersebut bisa menggerakkan anggota yang dekat yang ada di lapangan untuk memberikan pelayanan secara cepat,” ucapnya.
Sigit menegaskan, pihaknya tidak anti terhadap kritikan dan masukan dari masyarakat. Masyarakat, diutarakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal, dapat memberikan masukan untuk memastikan bahwa pelayanan kepolisian dapat berjalan semakin baik.
“Tentunya kami selalu menerima masukan dan koreksi terkait pelayanan-pelayanan kepolisian, sehingga kedepan pelayanan kami menjadi semakin baik,” pungkasnya.***
Editor: denkur