Hernawan mengaku, dengan adanya DBH CHT ini sangat membantu pihaknya dalam mewujudkan program pembangunan.
DARA| Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun 2023 memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
DBH CHT tersebut dibagikan kepada daerah kota/kabupaten berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Hal itu, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT.
Pemkab Bandung Barat mengalokasikan DBH CHT, sesuai ketentuan sekitar 40% untuk sektor kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB Hernawan Widjanarko mengatakan, DBH CHT yang diterimanya dialokasikan untuk pembangunan fisik serta non fisik di sektor kesehatan.
Untuk fisik, ia menyebutkan diantaranya pembangunan poli paru di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cililin, rehab ringan Puskesmas menuju standar akreditasi Kementrian Kesehatan.
Selain itu, pembangunan sumur bor sebagai pengadaan sarana air bersih di wilayah Kecamatan Cipatat dan pembangunan lif di RSUD Cililin. Sedangkan non fisik, dialokasikan untuk pembinaan akreditasi puskesmas.
Hernawan mengaku, dengan adanya DBH CHT ini sangat membantu pihaknya dalam mewujudkan program pembangunan.
“Program pembangunan yang tidak bisa tercover oleh APBD, bisa terbantu dengan adanya DBH CHT ini. Karena selama ini dari APBD masih kurang,” ucapnya di Ngamprah, Kamis (20/7/2023).
Terpisah, Kepala Bagian Ekonomi Setda Bandung Barat, Deni Achmad Abdul Rahman, S.STP mengatakan, penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai.
Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT, kepala daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya
Sedangkan pengalokasian anggaran prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. Terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
DBH CHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Ia juga mengatakan, DBH CHT digunakan diantaranya untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
“Prioritas penggunaan DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, dan bidang kesehatan 40%,” jelasnya.
Editor: Maji