DARA | BANDUNG – Perolehan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan terhambat oleh tanah seluas 1,7 hektare yang tidak tercatat sebagai aset oleh Pemkab setempat. Keberadaan aset tanah pun hingga kini masih menjadi misteri.
Ketua Panitia Kerja (Panja) 3 Aset DPRD KBB, Maryono, mengungkapkan hal tersebut di sela-sela Rapat Paripurna Pansus X dan XI, di Lembang, Jumat (29/3/2019). Permasalahan ini harus segera dituntaskan.
Saat ini Panja 3 DPRD KBB terus melakukan penelusuran keberadaan aset tanah tersebut. Pihak Kabupaten Bandung telah menyerahkan seluruh aset yang sudah seharusnya menjadi milik Pemkab BBtanpa ada yang terlewat.
“Penyerahan aset tanah itu telah diterima oleh Pemda Bandung Barat dengan bukti surat serah terima aset,” katanya, dilansir BBPOS.
Ia menambahkan, hingga saat ini berbagai upaya telah ditempuh Panja 3, salah satunya berkoordinasi dan berkomunikasi dengn Pemkab Bandung sebagai pihak yang menyerahkan aset tanah tersebut. “Kita terus bekerja untuk menyelesaikan permasalahan ini, berdasarkan temuan dari BPK beberapa waktu lalu.”
Pihak terkait, menurut dia, yakni DPPKAD KBB harus menunjukkan itikad baik dengan memberikan informasi secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Jangan sampai ada spekulasi miring terkait aset KBB seluas 1,7 hektare yang tidak ada wujudnya.
“Kalau ada ya bilang ada, kalau tidak ada ya tidak ada,” ujarnya, seraya menambahkan, Panja 3 sampai melakukan sidak ke BPN KBB untuk memperoleh informasi terkait keberadaan tanah tersebut.
Namun ketika mengecek tanah yang disinyalir tersebar di beberapa titik nyatanya tidak ada. “Setelah kita cek tanah yang disebut sebagai aset Pemda KBB ternyata tidak ada,” katanya.
Meski demikian, ia berharap permasalahan ini segera tuntas dan jelas, agar yang dicita-citakan Pemkab BB bisa tercapai. “Pak bupati terus mendorong agar permasalahan ini selesai sampai tuntas,” katanya***
Editor: Ayi Kusmawan