“Memang sampai sekarang belum bisa melihat apakah akan ada penurunan atau tidak terkait pengumpulan zakat tahun ini. Walaupun, diprediksi ada penurunan,” kata Yosep Umar.
DARA | CIANJUR – Perolehan zakat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diprediksi mengalami penurunan karena dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur, Yosep Umar mengungkapkan, hingga pertengahan bulan Ramadan, terpantau belum begitu banyak wajib zakat (muzzaki) yang menunaikan kewajibannya membayar zakat.
Yosep menyebutkan, kondisi itu akibat dampak dari pandemi Covid-19. Sebagian besar masyarakat terdampak cukup signifikan sehingga belum terpantau menunaikan kewajibannya sampai saat ini.
“Memang sampai sekarang belum bisa melihat apakah akan ada penurunan atau tidak terkait pengumpulan zakat tahun ini. Walaupun, diprediksi ada penurunan,” kata Yosep kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Sama dengan target 2019, lanjut Yosep, Baznas menetapkan target zakat sebesar Rp28 miliar pada tahun ini. Besaran tersebut diakui tidak tercapai pada tahun lalu dan besar harapan dapat terpenuhi di 2020 ini.
Yosep menilai, pasti ditemui sejumlah kendala di lapangan terutama pada kondisi saat ini. Akan tetapi, ia mengharapkan masalah yang terjadi saat ini tidak lantas menghambat sekitar 2 jutaan muzzaki di Cianjur untuk menunaikan kewajibannya.
“Malah seharusnya bisa jadi motivasi untuk melaksanakan kewajiban. Semua orang ikhtiar supaya bisa menunaikan. Kalaupun nanti perolehannya turun, tidak apa-apa karena kita sama-sama tahu kondisinya,” ucapnya.
Namun, ia tetap optimis para wajib zakat dapat memenuhi kewajibannya. Apalagi, saat ini belum sampai pada titik akhir Ramadan. Maka dari itu, belum kelihatan banyak muzzaki yang membayar.
“Biasanya, masyarakat Cianjur mulai banyak membayar di akhir bulan Ramadan,” ucapnya.
Yosep memastikan, hal tersebut tidak berdampak atau bermasalah pada proses penyaluran bagi penerima zakat yang kurang lebih berjumlah sekitar 100-189 orang sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Lebih lanjut dikatakan, para muzzaki diimbau untuk segera menyalurkan zakat ke lembaga amil zakat (LAZ) terdekat. Selain itu, muzzaki juga dipersilahkan untuk menyalurkan zakat melalui Baznas Cianjur.***
Editor: Muhammad Zein