Layanan perpanjangan SIM Polrestabes Bandung di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, beroperasi senin s/d sabtu.
DARA – Kini perpanjangan SIM A dan SIM C kini dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung Jl. Cianjur No. 34 Kota Bandung
Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut persyaratan perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung.
1. SIM A dan SIM C yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya. .
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET. .
3. Pelayanan SIM Outlet MIM hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. ( tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru
.
.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
8. Pelayanan perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 15.00 wib.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Sumber : Instagram @simrestabesbdg1